BERITA INDRAMAYU - tropong.com
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Indramayu, tahun ini 2011 segera akan diterapkan KTP Elektronik dan pembuatannya tidak dikenakan biaya. Hal ini terungkap ketika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu menggelar seminar penerapan e-KTP yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra, Kamis (9/6).
KTP elektronik ini akan dilengkapi dengan biometric dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital. Selain itu, KTP elektronik ini juga memiliki kegunaan selain sebagai identitas jati diri, juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP local untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta dapat dipergunakan sebagai ID card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilihan umum. Serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Oktober 2010 nomor 471.13/4141/sj perihal Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, Kabupaten Indramayu termasuk dalam 197 kabupaten/kota yang akan melaksanakan penerapan KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2011 ini. Melalui penerapan KTP elektronik, kata bupati, merupakan proses sejarah bagi negara, pemerintah, dan bangsa Indonesia. Keberhasilan program penerapan KTP elektronik akan makin memantapkan posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara maju di berbagai belahan dunia.
Bagi negara Indonesia, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara modern menuju pada tertib database, tertib NIK, dan tertib dokumen kependudukan merupakan keharusan yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda-tunda lagi. Terlebih saat ini Indonesia merupakan negara urutan keempat di dunia dengan jumlah penduduk terbesar setelah China, India, dan Amerika. Oleh karena itu, tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan mutlak diperlukan.
Anna Sophanah menjelaskan, semua rencana pembangunan baik daerah maupun nasional, akan lebih efektif manakala ditunjang dengan data kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah, kepemilikan dokumen, persebaran, maupun komposisi penduduk. Data penduduk yang diperlukan tidak hanya menyangkut keadaan pada waktu rencana disusun, tetapi juga informasi masa lampau dan perkiraan pada waktu yang akan datang.
Melalui proses administrasi kependudukan yang benar, maka akan diperoleh data yang valid, bahkan dapat dibuat proyeksi sebagai suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen laju pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, kematian, dan perpindahan.
Pada seminar itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan klaim asuransi KTP dan klaim akta kelahiran berasuransi pendidikan kepada 10 warga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu. (noors sys/humas-imy)
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Indramayu, tahun ini 2011 segera akan diterapkan KTP Elektronik dan pembuatannya tidak dikenakan biaya. Hal ini terungkap ketika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu menggelar seminar penerapan e-KTP yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra, Kamis (9/6).
KTP elektronik ini akan dilengkapi dengan biometric dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital. Selain itu, KTP elektronik ini juga memiliki kegunaan selain sebagai identitas jati diri, juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP local untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta dapat dipergunakan sebagai ID card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilihan umum. Serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Oktober 2010 nomor 471.13/4141/sj perihal Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, Kabupaten Indramayu termasuk dalam 197 kabupaten/kota yang akan melaksanakan penerapan KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2011 ini. Melalui penerapan KTP elektronik, kata bupati, merupakan proses sejarah bagi negara, pemerintah, dan bangsa Indonesia. Keberhasilan program penerapan KTP elektronik akan makin memantapkan posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara maju di berbagai belahan dunia.
Bagi negara Indonesia, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara modern menuju pada tertib database, tertib NIK, dan tertib dokumen kependudukan merupakan keharusan yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda-tunda lagi. Terlebih saat ini Indonesia merupakan negara urutan keempat di dunia dengan jumlah penduduk terbesar setelah China, India, dan Amerika. Oleh karena itu, tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan mutlak diperlukan.
Anna Sophanah menjelaskan, semua rencana pembangunan baik daerah maupun nasional, akan lebih efektif manakala ditunjang dengan data kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah, kepemilikan dokumen, persebaran, maupun komposisi penduduk. Data penduduk yang diperlukan tidak hanya menyangkut keadaan pada waktu rencana disusun, tetapi juga informasi masa lampau dan perkiraan pada waktu yang akan datang.
Melalui proses administrasi kependudukan yang benar, maka akan diperoleh data yang valid, bahkan dapat dibuat proyeksi sebagai suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen laju pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, kematian, dan perpindahan.
Pada seminar itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan klaim asuransi KTP dan klaim akta kelahiran berasuransi pendidikan kepada 10 warga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu. (noors sys/humas-imy)
Komentar