Pembubaran dilakukan karena aksi tersebut dinilai mengganggu kelancaran jalur. Polisi juga berdalih, aksi tersebut tidak mengantongi izin. Polisi juga mengamankan sejumlah warga yang melawan saat pembubaran dilakukan.
Menurut warga, aksi tersebut dilakukan karena ganti rugi atas lahan mereka sebesar Rp85 miliar belum dibayar. Padahal, pembagunan jalan nasional tersebut sudah selesai enam tahun lalu.(Wtr2)
Komentar