PEMKOT TEGAL DAMPINGI UMKM
TEGAL,Tropong.com--Sebanyak tiga puluh persen produk pangan yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), belum memiliki perijinan. Terutama perijinan mengenai kelayakan makanan, atau sertivikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Berkenaan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kota Tegal dalam program Bisnis 2012, berencana melakukan pendampingan. Khususnya untuk Industri pangan yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah. Harus diakui di Kota Tegal baru 20 % saja UMKM yang memiliki perijinan dan sertivikasi kelayakan pagan atau nomer sertivikasi Pangan Industri Rumah Tangga.
Hal ini tentu saja menyulitkan produk produk UMKM untuk dapat bersaing dengan produk lainnya. Khususnya di pangsa pasar modern seperti pusat perbelanjaan dan mall.
Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya mengatakan produk produk pangan khususnya UMKM banyak yang ditolak oleh pengusaha mall, karena banyak produk yang tidak memiliki nomor registrasi atau sertivikasi kelayakan pangan seperti nomor PIRT.
Menurut data Pemkot, jumlah produk pangan UMKM yang belum memiliki nomor PIRT dan perijinan lainnya hingga akhir 2011 mencapai 30 persen. Dengan adanya produk UMKM yang belum memiiki sertivikasi PIRT, Ikmal menegaskan pemerintah Kota Tegal akan berupaya melakukan pendapingan agar usaha-usaha tersebut memiliki perijinan yang lengkap. Apalagi pada taun 2012 nanti pemerintah Kota Tegal merencanakan slogan "Tegal Bisnis", dengan tujuan menigkatkan perkembangan dunia usaha khususnya usaha kerakyatan.
Selain melakukan pedampingan pemerintah kota tegal juga memberikan faslitas kredit usaha rakyat KUR pada bank bank yang telah ditunjuk..
Menurut Ikmal Jaya, Bank yang ditunjuk adalah Bank Jateng, BKK Tegal Barat, dan Margadana serta Bank Pasar. Namun untuk nilai kredit yang dikucurkan tidak sebesar flavon KUR yang dicanangkan pemerintah pusat sebesar 20 juta rupiah.
"KUR yang divasilitasi pemerintah kota tegal hanya maksimal sebesar 5 juta rupiah. KUR ini juga tidak menggunakan agunan," ujar Wali Kota.
Sementara kepala bidang P3PL Dinas Kesehatan Kota Tegal Drg. Dwi Agus menyatakan sejak tahun 2001 lalu hingga sekarang sudah ada 125 sertivikat PIRT yang diterbitkan dinas kesehatan. Serticvikasi PIRT menurut Agus sangat dibutuhkan produk pangan khususnya mengenai jaminan kelayakan dan kesehatan pangan.
TEGAL,Tropong.com--Sebanyak tiga puluh persen produk pangan yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), belum memiliki perijinan. Terutama perijinan mengenai kelayakan makanan, atau sertivikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Berkenaan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kota Tegal dalam program Bisnis 2012, berencana melakukan pendampingan. Khususnya untuk Industri pangan yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah. Harus diakui di Kota Tegal baru 20 % saja UMKM yang memiliki perijinan dan sertivikasi kelayakan pagan atau nomer sertivikasi Pangan Industri Rumah Tangga.
Hal ini tentu saja menyulitkan produk produk UMKM untuk dapat bersaing dengan produk lainnya. Khususnya di pangsa pasar modern seperti pusat perbelanjaan dan mall.
Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya mengatakan produk produk pangan khususnya UMKM banyak yang ditolak oleh pengusaha mall, karena banyak produk yang tidak memiliki nomor registrasi atau sertivikasi kelayakan pangan seperti nomor PIRT.
Menurut data Pemkot, jumlah produk pangan UMKM yang belum memiliki nomor PIRT dan perijinan lainnya hingga akhir 2011 mencapai 30 persen. Dengan adanya produk UMKM yang belum memiiki sertivikasi PIRT, Ikmal menegaskan pemerintah Kota Tegal akan berupaya melakukan pendapingan agar usaha-usaha tersebut memiliki perijinan yang lengkap. Apalagi pada taun 2012 nanti pemerintah Kota Tegal merencanakan slogan "Tegal Bisnis", dengan tujuan menigkatkan perkembangan dunia usaha khususnya usaha kerakyatan.
Selain melakukan pedampingan pemerintah kota tegal juga memberikan faslitas kredit usaha rakyat KUR pada bank bank yang telah ditunjuk..
Menurut Ikmal Jaya, Bank yang ditunjuk adalah Bank Jateng, BKK Tegal Barat, dan Margadana serta Bank Pasar. Namun untuk nilai kredit yang dikucurkan tidak sebesar flavon KUR yang dicanangkan pemerintah pusat sebesar 20 juta rupiah.
"KUR yang divasilitasi pemerintah kota tegal hanya maksimal sebesar 5 juta rupiah. KUR ini juga tidak menggunakan agunan," ujar Wali Kota.
Sementara kepala bidang P3PL Dinas Kesehatan Kota Tegal Drg. Dwi Agus menyatakan sejak tahun 2001 lalu hingga sekarang sudah ada 125 sertivikat PIRT yang diterbitkan dinas kesehatan. Serticvikasi PIRT menurut Agus sangat dibutuhkan produk pangan khususnya mengenai jaminan kelayakan dan kesehatan pangan.
Komentar