Kades Gendoang Monopoli Jabatan dan Arogan

Pemalang, tropong.com-- Kepala Desa Gendoang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang diduga telah melakukan monopoli jabatan di desanya. Hal ini terungkap manakala salah satu ketua pelaksana proyek PNPM ketika didatangi wartawan selalu menghindar. Selidik punya selidik usai ditemui dan diminta keterangan perihal kegiatannya merasa tidak tahu menahu, hanya menyebutkan semua pelaksanaan kegitan proyek di Desa Gendoang dipegang secara langsung kepala desa, adapun pelaksana kegiatan hanya dipakai nama saja. Begitu juga soal keuangan diserahkan pada kepala desa.
Dari pantauan wartawan, pelaksanaan proyek di Desa Gendoang keuangannya dipegang langsung oleh kepala desa termasuk proyek PPIP (Program Pembangunan Infrastuktur Pedesaan) yang baru saja selesai dilaksanakan. Parahnya lagi rehab rumah miskin yang diduga dibangun memalui dana ADD tahun 2006, untuk dua unit rumah atas nama Waryad dan Ma'ami warga RT 03 RW 02, hingga kini pelaksanaan pembangunannya belum direalisasikan.

"Keadaan rumah saya sudah sangat memprihatinkan. janjinya rumah saya mau direhab. padahal sudah difoto segala, eh.. tidak dilaksanakan. Bahkan rumah Waryad yang janjinya mau diperbaiki sampai dia mati belum diapa-apakan. Jelas semua janji Kepala Desa bohong belaka," keluh Ma'ami.

Ketidakjelasan kinerja kades Gendoang juga nampak mana kala telah menelantarkan nasib 3 perangkat desanya. Yakni, Sri Mulyati (Kaur Umum), Fauzi (Kadus 1), Arisyanto (Kadus 2) sejak dilantik sebagai perangkat desa 18 Juli 2011, hingga sekarang belum diberikan. Konon menurut Arisyanto SK-- nya masih ditahan kepala desa.
"Saya sudah menanyakan SK-nya ke Pak Camat, beliau mengatakan sudah diberikan pada Kepala Desa. Ini kan bukti Pak Kades menahan SK kami. Entah apa maksudnya," ujar Arisyanto ketika ditemui ditempat kediamnya.

Di tempat terpisah nasib yang sama dialami oleh Kadus 3, Mirsun. Ia juga mengaku telah didzolimi oleh Kepala Desa. Karena SK-nya dipinjamkan uang sama pak kades ke BKK Moga.

"Saya memang menandatangani pinjamnan tersebut sebesar Rp 10 juta. Namun saya menerima dari BKK cuma sebesar Rp 9.300.000,-, Uang ini kemudian diambil kepala Desa AR. Adapun saya cuma dikasih Rp 1.900.000,-." Ucap Mirsun.

Lebih lanjut menurut keterangan Mirsun, tindakan pak kades menjaminkan SK-nya pada BKK itu katanya untuk menutup tunggakan Raskin. Bahkan janjinya akan mengembalikan setelah dana ADD keluar. Tapi hingga dana ADD keluar itu tidak dikembalikan. Sementara tunjangannya sebagai perangkat desa yang semestinya diterimanya sebesar Rp 720 ribu selama empat bulan kemarin, hanya Rp 800.ribu saja itu artinya yang membayar cicilan di BKK saya. Berati hasil pekerjaan dari pengabdian, Mirsun, harus terus menjadi jaminan hingga tahun 2013. Dan nasibnya terus dikebiri untuk menanggulangi piutang Kepala Desa Gendoang.

"Kalau kondisinya seperti ini terus jadi malas bekerja. Masa uang yang memakai kepala Desa kok saya yang menanggung. Saya kok harus menanggung pekerjaan dengan upah yang terus dipotong hingga tahun 2013.." ucapnya sedih.

Dari keterangan mirsun, SK Kadus 3 nya diakali AR, Kepala Desa Gendoang sejak 8 bulan yang lalu. Sementara jabatan Kepala Desa sendiri akan berakhir sekitar bulan Mei 2012. Jika AR berhenti dari jabatannya tentu nasibnya pun akan terus menggantung. Kepada Kontras ia berharap aparatur hukum di Pemalang untuk turun tangan mengatasi perilaku kepala desanya yang arogan tersebut.(DAVID/NOORS)

Komentar