Colombia Cabang Tegal , Jadi Sorotan Mapolres Tegal “Konsumen Telat Bayar Kredit, Malah dijepit”

BERITA Slawi—Kabupaten Tegal—tropong.com
Akte kridit yang dibuat oleh perusahaan penyalur barang seringkali merugikan konsumen sebelah pihak. Perjanjian (surat pernyataan-red) yang disodorkan pihak perwakilan perusahaan kepada konsumen pada kenyataannya sangat merugikan. Namun soal penting ini jarang dicermati para konsumen kredit karena ketika ajuan kreditnya di ACC, tidak pernah mau membaca perjanjian secara rinci. Hal ini dirasakan hampir oleh semua masyarakat yang mengambil barang kreditan baik sepeda motor maupun barang-barang elektronik, di lembaga leasing non perbankan.

Jika dicermati mereka memang tak ubahnya seperti rentenir yang berkedok leasing dan perusahaan-perusahaan yang berlabel keren seperti Colombia yang ada di kota Tegal. Kasus kerugian di pihak kreditor dirasakan sebagaimana baru-baru ini terjadi. Manakala oknum karyawan Colombia dilaporkan oleh PK-PU Cabang Tegal. Pelaporan ini terkait adanya perampasan secara paksa yang dilakukan beberapa oknum yang mengaku karyawan Colombia, terhadap Sutono (48) warga Rt 04 Rw.01 Desa Lumingser kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

Perampasan benda berupa becak, STNK dan TV 14 ‘ merek Digital, serta speker plus amfliplayer itu dilakukan oleh oknum tersebut dengan alasan Sutono telah telat dalam pembayaran kredit TV 21’ merk Sharp yang diambil 3 bulan lalu. Karena keterlambatan cicilan bulan ke 3 itulah ia kemudian berhadapan dengan masalah pelik. Apalagi manakala ia menghadapi biaya selamatan orangtuanya yang baru saja meninggal dunia.

Dari keterangan Sutono pihaknya pada tanggal awal September 2011 bertemu dengan rombongan oknum Columbia saat mau berangkat mbecak. Ia di hadang dan dimintai setoran TV yang sudah terlambat. Karena Sutono belum memiliki uang sebesar setoran (Rp 159.000 + denda sekitar Rp 180.000,-) maka ia menawarkan uang seadanya dulu. Namun tawarannya ditolak oleh pihak penagih. Sutono kemudian di rampas dompetnya dengan paksa. Bahkan STNK kendaraan bermotornya juga dirampas. Dengan alasan akan dijadikan sebagai jaminan. “Ini yang dilakukan para oknum columbia kepada saya, Pak,” ratap Sutono.

“Saya nggak bisa bayar kreditan TV, karena belum punya duit, dan orang tua saya baru saja meninggal. Untuk memenuhi kebutuhan 7 hari mendiang orang tua saya itu saya gadaikan TV’ kreditannya. Kalau saya telat kan saya masih mau berusaha. Mestinya saya bias dimaklumi,” .

Namun pada tanggal 7 September 2011 kemarin, rombongan oknum dari Colombia datang lagi dengan membawa mobil. Mereka berempat merampas becak saya, TV 14’ merk Digital yang sedang ditonton anak saya juga dicopot paksa. Dan salon speker serta amplifayer yang nongkrong diruang tengah dirampas juga. Mereka beralasan sebagai jaminan agar saya segera membayar cicilan ketiga dan bunga serta dendanya.

Karena merasa dirugikan, atas saran seorang teman, saya dizolimi oleh oknum karyawan Colombia tersebut. Saya kemudian melapor pada KP-PU Cabang Tegal. Pada Lembaga Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan pelaku usaha Indonesia Cabang Tegal di Kebunan Asri 2 Blok A No 14 ke Camatan dukuh Waru inilah Sutono memohon perlindungan.

Setelah melapor Ke PK-PU , Sutono dan Ahmad Riandi MPh. dan Wahyu selaku anggota PK-PU mendatangi Kantor Colombia di Kejambon . Di Situ mereka diminta menunggu. Setelah menanti lama datang salah seorang karyawan yang menangani masalah Sutono bernama Rinto.

Pada Sutono dan anggota PK-PU, Rinto selaku wakil ketua penanggungjawab Colombia menjelaskan dialah yang bertanggungjawab atas penyitaan barang-barang milik sutono. Rinto mengaku akan siap menghadapi penyelesaian dalam bentuk apapun.

“Silahkan, masalah ini mau diselesaikan dengan model apa? Kami siap! “ ujar Rinto. Sebagaimana diceritakan Ahmad Ryandi pada wartawan. Namun karena tidak ada titik temu yang bias dilakukan pihak Colombia untuk menyerahkan kembali becak Sutono sebagai alat mata pencahariannya, maka mereka bertiga pun langsung menuju Mapolres Tegal.


Karena tidak ada kesepakatan dan tidak adanya penyelesaian yang bisa membantu Sutono untuk bisa memperoleh uang guna mencicil kebutuhan kreditnya, karena becaknya juga masih disita pihak Columbia. Maka Sutono didampingi oleh dua anggota PK-PU pada tanggal 9 September 2011 menuju Mapolres Kabupaten Tegal. Mereka bersama-sama melaporkan tindakan kesewenang-wenangan oknum Colombia yang merampas becak yang menjadi lahan usahanya.

Dari keterangan Sutono nama-nama yang telah melakukan penyitaan barang miliknya diantaranya ; Romi Johan, Haidir, Bechi dan Iwan yang jadi sopir nya. Nama-nama inipun telah dilaporkan pada pihak penyidik di Mapolres Tegal.

Di Mapolres Tegal pengaduan mereka diterima melalui SPK No Pol : STTLP/227/IX/2011 /Jateng/Res Tegal/SPK. Dalam laporan tersebut tertulis pihak oknum Colombia telah melakukan pemerasan disertai ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

Sayangnya hingga kini kasus yang menimpa diri sunyoto belum juga usai. Ia merasa malu pada tetangga dan masyarakat sekitarnya. Selain baru saja ditinggal orang tua, ia harus menanggung malu harta yang jadi penghidupannya dirampas oleh pihak Colombia.

“Saya malu pak. Pada tetangga dan anak istri saya. Kasihan anak saya tidak bisa nonton TV lagi. Dan saya tidak bisa menghidupi anak istri saya, karena becak yang jadi sarana penting dalam mencari rejeki sehari-hari telah dirampas paksa oleh oknum Colombia tanpa belas kasihan. Bagaimana saya bisa membayar sementara saya sendiri tak bisa bekerja apa-apa lagi,” keluh Sutono.

Nasib Sutono memang sangat menyedihkan. Ia tidak bisa mencari nafkah karena becak yang jadi andalan jalan pencaharian untuk kehidupannya dirampas. Padahal jika ditimbang dari nilai besarnya kredit TV ‘ 21 merk Sharp jika ditotal dengan barang yang dirampas sebagaimana yang telah dilakukan oknum Colombia seperti barang TV 14’, Becak , Speker dan ampliflayer juga STNK nilainya lebih dari jumblah nilai barang kreditannya. Hingga kini Sutono hanya menunggu panggilan proses hukum yang entah akan berpihak kemana. (David/Noors)

Komentar