BERITA SLAWI - Sesuai KIP ADD Harus Transparan

Slawi, TROPONG.COM-- Hasil temuan relawan LSM Kipmentah yang telah dilporkan kepada Polres Slawi, sampai kini hasilnya masih mengambang. Laporan dugaan pelanggaran ADD tahun 2010 tersebut, terkait penyelewengan yang terjadi di Kecamatan Talang Kabupaten Tegal belum tuntas. Padahal dalam laporan tersebut, ada dugaan penyalahgunaan dana ADD yang diselewengakan oknum Kepala Desa dan oknum staf kecamatan Talang. Nilai uang yang diselewengkan mereka, sekira Rp 19 juta, tanpa kwitansi.

Zaenal Abidin selaku relawan Kipmentah, menjelaskan kepada TROPONG.COM sejak pelaporan bulan lalu kepada pihak Polres, hingga kini belum ada pihak penegak hukum yang berpihak kepadanya. Terbukti para pelaku yang diduga telah melakukan penyelewengan dana ADD tersebut masih lenggang kangkung, seakan akan kebal terhadap hukum.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan perihal pelanggaran kepala desa di kecamatan Talang dan oknum pegawai Kecamatan Talang, terkait dugaan mereka yang telah bersama-sama mengkordinir dana pembuatan papan monografi 19 balai desa yang hingga kini belum dilaksanakan. Padahal dananya tertera di juklak dan juknis RAB AD 2010, untuk pembuatan papan monografi. Bahkan biaya per desa telah disetorkan sebesar Rp 1 juta. Namun pada kenyataannya hanya desa Pekiringan satu-satunya desa di Kecamatan Talang yang tidak ikut dilaporkan karena telah membuktikan pembuatan papan Monografi.

Terkait pelaporan tersebut Zaenal meminta kepada semua pihak untuk transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Utamanya ia meminta agar pihak Pemkab untuk turun tangan guna mengklarifikasi, sebagai bukti tidak mendukung dan tidak meghendaki adanya penyelewengan.

"Yang namanya peristiwa, ada kejadian (fakta hukum dilapangan) semua itu harus ditindk tegas. Jika tidak ada tindakan riel, dari laporan itu, saya akan melaporkan permasalah tersebut ke Polda Jateng. Saya menduga kasus Talang telah diselesaikan secar adat," ungkap Zaenal.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa kejadian tersebut menjadikan fitnah bagi Bupati, padahal semua itu dilakukan di level bawah. Padahal bupati sendiri tidak tahu menahu persoalan tersebut. Meskipun posisi bupati selaku penanggungjawab secara keseluruhan, mengenai peristiwa data informasi pengguna anggran ADD 2010 tersebut mendasari undang-undang No 14 tahun 2008, tentang KIP yang isinya antara lain; Pengguna anggaran yang bersumber dari APBD, APBN, dan BUMN a/n masyarakat, kelompok, lembaga maupun perorangan berhak mendapat keteranagan atas informasi tersebut.

"Logikanya semua persoalan hukum tersebut tidak bisa ditutup-tutupi, apalagi kita kan sudah membayar pajak, dan dari pajak tersebut ada alairan yang mengalir ke ADD, sehingga ada uang rakyat yang digunakan untuk ADD. Maka dari itu kami berhak tahu ADD itu diperuntukan apa saja?," ujar Zaenal. (DAVID/NOORS)

Komentar