BERITA SLAWI - Selewengkan Raskin Warga lapor ke KEJARI

BERITA SLAWI, tropong.com
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijambu kecamatan Bojong, laporkan Kepala Desa-nya sendiri; Abdul Hamid S.Ag ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Rabu (21/9) lalu laporkan itu dilakukan karena kades diduga telah menjual beras miskin (Raskin) dan tersangkut pula kesalahan lain yang merugikan masyarakat dan pemeritah.

Laporan DPD Kalijambu dilakukan secara tertulis, dan ditandatangani langsung oleh ketua-nya; Sumroh Anizah. Laporan tertulis tersebut dibawa langsung oleh Hartono, ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kalijambu. Bersama rekan-rekannya, Hartono diterima oleh kasi Intel Kejari Slawi, Budi Maulana SH.

Dalam laporan tertulisnya ketua BPD Kalijambu Sumrah Anizah, menjelaskan bahwa; pada bulan Juli 2008, Kades Kalijambu telah menjual Raskin sebanyak 4.519 kg kepada Ajis pemilik toko sembako di Pasar Moga Pemalang. Pihak pelapor memiliki bukti kwitansi penjualan raskin tersebut.

Selain menggelapkan raskin, kades juga telah menaikkan harga raskin diluar harga yang ditentukan, yakni Rp 30.000/kantong. Padahal semestinya raskin dijual Rp 24.000/kantong yang berisi 15 kilogram.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh kades Kalijambu, sejak dirinya dilantik menjadi kepala Desa September 2007 lalu hingga sekarang. Bahkan BPD dan masyarakat yang dibantu juga oleh pihak kecamatan pernah meminta agar kades mau diajak musayawarah. Namun kades Abdul Hamid tidak menghiraukan ajakan tersebut. Begitu juga saat hendak dimediatsi Camat Bojong waktu itu A. Zamzami, Kades juga tidak hadir” ujar Hartono pada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh pelapor, selain penjualan raskin, Kades Kalijambu juga diduga telah memakai dana swadaya masyarakat untuk membantu program PNPM Mandiri Pedesaan. Akibatnya program pemerintah pusat tersebut terhenti. Terbukti hingga kini program pembangunan jalan rabat beton di desa Kalijambu belum selesai dikerjakan.

“Warga ingin sekali kades Kalijambu ditindak secara hukum. Setidaknya perbuatannya yang telah merugikan rakyat dan negara itu dapat balasan yang setimpal. Apa yang dilakukan Kades Kalijambu ini, tidak didasari aturan apapun. Baik itu Musdes maupun berita acara keputusan desa,” tegas Hartono.

Menurutnya pula kekecewaan warga terhadap kepemimpinan kades Abdul Hamid saat ini telah memuncak. Warga beserta tokoh masyarakat telah berupaya menegur kades dengan berbagai cara. Namun kades tidak pernah menghiraukan suara masyarakat. Oleh karenanya warga pun melaporkan perilakunya ke Kejari. Bahkan laporan tertulis itu juga telah disampaikan kepada Bupati, DPRD, Kepala Inspektorat dan Camat Bojong,” ucap Hartono pula.

Hartono berharap, kerugian uang rakyat sekitar Rp 100 juta dari penjualan Raskin yang dinikmati kades Abdul Hamid, dapat dikembalikan, Karena uang tersebut milik masyarakat miskin,” tegas Hartono.

Sementara itu Hartono, selaku ketua LSM, mengharap agar Laporan yang sudah dilakukan DPD Kalijambu segera ditangani dan tidak dipeti es-kan. “Negara ini negara hukum, ya harus diproses secara hukum. Agar ada rasa keadilan. Karena selama ini Kades Kalijambu terkesan kebal hukum. Bahkan sudah dilaporkan sejak tahun 2008 tapi tidak ada tindakan apa-apa dari penengak hukum,” harap Hartono dan seluruh masyarakat Kalijambu.

Sementara Kasi Intel Kejari Slawi Budi Maulana SH menerima laporan warga Desa Kalijambu. Pihaknya berupaya akan menindaklanjuti keinginan warga dan masyarakat Kalijambu tersebut. Seperti diungkapkan Hartono, yang mensitir penjelasan Kasi Intel Kejari Slawi.

Sedang Kades Kalijambu Abdul Hamid , hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait dengan laporan warganya ke kejari. Bahkan saat dihubungi melalui ponselnya ternyata tidak pernah aktif. (DAVID).

Komentar