BERITA TEGAL - tropong.com
Walikota Tegal H Ikmal Jaya, SE. akan menolak dengan tegas parcel yang diberikan kepadanya saat menjelang Idul Fitri 1432 H. Ikmal Jaya pun menghimbau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk meneladani dan mencontoh apa yang dilakukannya.
Hal tersebut dilakukan Ikmal Jaya sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, bagi pejabat publik tidak boleh menerima parcel. “Sudah disampaikan tidak perlu mengirim paket kepada Walikota.
Baik datangnya dari internal, SKPD maupun dari ekternal. Semuanya tidak perlu mengirim parcel kepada Walikota,” tegas Ikmal Jaya. “Kami harap, menjadi contoh dan teladan apa yang dilakukan Walikota diikuti oleh SKPD terkait. Kalo masih ada kita lihat, karena parcel sanksinya bukan hukuman tetapi sanksi moral. Bukan hukuman secara tertulis tetapi hanya moral saja,” terang Ikmal Jaya.
Menurut Ikmal, jika pihaknya pada saat lebaran nanti mendapat kiriman parcel dari seorang maka parcel tersebut akan diterimanya dan kemudian diserahkan kepada warga yang kurang mampu atau fakir miskin. “Jika sudah terlanjur dikirim maka parcel atau hadiah tersebut akan kami berikan kepada yang lebih membutuhkan. Pasalnya mereka lebih berhak menerima,” imbuhnya.
“Untuk penerimanya tentu saja kami tidak bisa mengawasi. Tetapi kami akan memberikan himbauan agar barang tersebut langsung diberikan kepada warga yang kurang mampu,” tandasnya. (dyah.s/humaskotategal)
Walikota Tegal H Ikmal Jaya, SE. akan menolak dengan tegas parcel yang diberikan kepadanya saat menjelang Idul Fitri 1432 H. Ikmal Jaya pun menghimbau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk meneladani dan mencontoh apa yang dilakukannya.
Hal tersebut dilakukan Ikmal Jaya sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, bagi pejabat publik tidak boleh menerima parcel. “Sudah disampaikan tidak perlu mengirim paket kepada Walikota.
Baik datangnya dari internal, SKPD maupun dari ekternal. Semuanya tidak perlu mengirim parcel kepada Walikota,” tegas Ikmal Jaya. “Kami harap, menjadi contoh dan teladan apa yang dilakukan Walikota diikuti oleh SKPD terkait. Kalo masih ada kita lihat, karena parcel sanksinya bukan hukuman tetapi sanksi moral. Bukan hukuman secara tertulis tetapi hanya moral saja,” terang Ikmal Jaya.
Menurut Ikmal, jika pihaknya pada saat lebaran nanti mendapat kiriman parcel dari seorang maka parcel tersebut akan diterimanya dan kemudian diserahkan kepada warga yang kurang mampu atau fakir miskin. “Jika sudah terlanjur dikirim maka parcel atau hadiah tersebut akan kami berikan kepada yang lebih membutuhkan. Pasalnya mereka lebih berhak menerima,” imbuhnya.
“Untuk penerimanya tentu saja kami tidak bisa mengawasi. Tetapi kami akan memberikan himbauan agar barang tersebut langsung diberikan kepada warga yang kurang mampu,” tandasnya. (dyah.s/humaskotategal)
Komentar