BERITA BREBES : Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Sabuk Hijau di Pantura Brebes

Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Sabuk Hijau di Pantura BrebesBERITA BREBES - tropong.com
Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Gusti Muhammad Hatta canangkan program sabuk hijau di Pantai Utara Kabupaten Brebes (Jateng), Sabtu (6/8) kemarin.
Bertempat di Pantai Randusanga Brebes, pencanangan ditandai dengan penandatanganan sebuah Prasasti oleh Menteri Lingkungan Hidup, Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani dan bupati Brebes H. Agung Widyantoro SH Msi. Selanjutnya Menteri pun melakukan penanaman mangrove, menandai awal gerakan penanaman pohon mangrove sebanyak 80.000 batang di Pantura Brebes.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta diapit Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani dan bupati Brebes dan Bupati Brebes H. Agung Widyantoro Sh Msi. (FOTO.NOORS)


Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Sabuk Hijau di Pantura Brebes“melalui gerakan ini, kami mencoba 80.000 batang pohon mangrove. Kalau bagus akan kami tambah, namun tidak hanya menanam saja melainkan juga memelihara,” ujar menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.

Lebih lanjut menteri juga mengatakan, guna mencapai tujuan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, perlu dirumuskan adanya suatu pengelolaan, yang didalamnya mengintegrasikan pada setiap kepentingan dalam upaya penyeimbangan antara dimensi ekologis, sosial, ekonomi antar sektoral dari berbagai disiplin ilmu bagu segenap pelaku pembangunan.

Upayanya yang dapat dilakukan masyarakat menurut meteri Lingkungan Hidup adalah melalui gerakan penanaman mangrove, pelestarian hutan bakau, dan pembuatan terumbu karang. “Saat ini upaya perbaikan kondisi lingkungan hidup di Indonesia baru mencapai 70 persen. Ini yang perlu diperhatikan,” tegasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.didampingi Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani dan bupati Brebes (FOTO.NOORS)


Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Sabuk Hijau di Pantura BrebesSementara itu Anggota DPRRI Dewi Aryani mengaku baru bisa mengupayakan 20.000 batang pohon mangrove. Ia berjanji akan mengupayakan penambahan sebanyak 100.000 pohon. Adapun dana bantuan tersebut bersumber dari DPP PDIP.”Tunggu tanggal mainnya,” tambahnya pula.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta juga mengatakan sedikitnya tujuh perusahan yang tersebar di berbagai daerah akan segera diajukan ke pengadilan negeri. Hal ini karena diantara perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pengolahan limbah industri sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta didampingi Bupati Brebes H. Agung Widyantoro Sh Msi. (FOTO.NOORS)


"Tujuh perusahaan tersebut terdiri dari lima perusahaan yang bergerak bidang pengolahan ikan, sedangkan dua lainnya dari bidang pertambangan. Kesemuanya telah dua kali masuk kategori warna hitam. Sehingga tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup akan mengajukan perusahaan bermasalah tersebut ke pengadilan negeri. Mereka telah melakukan pelanggaran undang-undang pengolahan limbah," jelas menteri LH.

Menurutnya, beberapa perusahaan yang bergerak bidang pengolahan ikan kerap kali mengakibatkan pencemaran lingkungan. Antara lain karena pembuangan limbah tanpa pengolahan yang sesuai dengan prosedur, akibatnya menimbulkan aroma yang tidak sedap di sekitar perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran yang tidak terlalu berat, hanya akan diberi peringatan berupa warna merah. Adapun bagi perusahaan yang sudah diberi peringatan tetap melakukan pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan masuk kategori warna hitam pertama. Berikutnya bagi perusahaan yang tetap membandel, akan masuk kategori warna hitam ke dua.

"Jika telah dua kali masuk kategori warna hitam, Kementerian Lingkungan Hidup yang telah mengumpulan bukti di lapangan akan melengkapi data untuk diajukan ke pengadilan. Hal ini karena mereka telah melakukan pelanggaran undang-undang pengolahan limbah," tegasnya pula.

Menurutnya pula, bagi perusahaan yang memiliki kategori warna merah akan terus memperoleh pengawasan dan pembinaan agar pengolahan limbah perusahaan tersebut tidak mencemari dan merusak lingkungan sekitar. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup juga akan terus mengawasi perusahaan besar yang secara signifikan limbahnya berdampak mencemari lingkungan hidup.

"Adapun bagi perusahaan yang pengolahan limbahnya sesuai undang-undang akan masuk kategori perusahaan warna biru. Dan, di tahun 2011 jumlah perusahaan yang masuk kategori warna biru jumlahnya meningkat, dibanding tahun sebelumnya. Hal ini karena beberapa tahun lalu perusahaan kategori warna merah dan hitam lebih banyak dari yang masuk kategori warna biru," jelas Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.
Menteri juga menjelaskan pada wartawan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini termasuk mengenai pengolahan limbah industri. Sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar, bahkan jika pihak perusahaan mengabaikan aturan tersebut maka pemerintah tidak akan segan untuk mengajukan perusahaan tersebut ke pengadilan negeri.

"Pemerintah mewajibkan semua industri mampu mengolah limbah. Baik limbah air ataupun udara harus sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan. Dalam hal ini setiap perusahaan tidak membuang limbah sembarangan tanpa pengolahan yang tepat, sehingga tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan," tegas Menteri LH pula.
Melalui kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ini warga Brebes hususnya masyarakat Randusanga berbahagia karena gara-gara akan datangnya menteri jalan desanya memperoleh perbaikan yang amat singkat. Dengan begitu jalur perekonoian warga serta masyarakat yang akan berwisata ke pantai Randu Sanga pun menjadi nyaman.*** (Dyah Setyawati-Noors)

Komentar