BUPATI TEGAL RESMI TAHANAN KEJAKSAAN

Status H.Agus Riyanto Tahanan Kejati

Slawi--Tropong-com, Setelah setahun menyandang status tersangka, Bupati Tegal H.Agus Riyanto Selasa siang, 28 Juni 2011 resmi sebagai tahanan kejaksaan tinggi Jawa Tengah. Status ini semakin memperjelas kedudukan Bupati secara hukum terkait kasus dana proyek Jalingkos (Jalan Lingkar Kota Slawi) yang merugikan negara milyaran rupiah.

Rumor dipanggilnya Bupati Tegal oleh pihak Kejaksaan Tinggi Di Semarang, terutama atas panggilan Jaksa Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sudah terdengar sejak minggu lalu. Menurut Wakil Ketua DPRD A.Firdaus AS,SE yang juga anggota Fraksi PKB Pemanggilan terhadap Bupati Agus Riyanto kali ini adalah yang ketiga. Untuk itu pihaknya merasa bersyukur karena pagi dini hari (Selasa) kemarin Bupati dikhabarkan berkenan hadir ke semarang memenuhi undangan Kejati Jawa Tengah.

“Saya sendiri baru mendapat khabar siang ini dari pihak kejaksaan Tinggi melalui esemes. Artinya dengan perubahan status tersangka Bupati Tegal H. Agus Riyanto menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi, maka semakin jelaslah sudah apa yang selama ini membingungkan masyarakat. Kasihan kan Pak Bupati harus berstatus menggantung. Menyandang status tersangka sudah terlalu lama, jadi kalau memang beliau bersalah kelak putusan pengadilanlah yang akan kita bersama nantikan. Adapun dari informasi Kejaksaan Tinggi Bupati Agus Riyanto memperoleh ancaman pidana kurungan 7 tahun. Tapi itu kan ancaman, berat dan ringgannya akan dipastikan melalui proses pengadilan, yang mungkin juga akan berlangsung tidak lama lagi,” ujar Firdaus kepada wartawan Rakyat Pantura, di kediamannya komplek perumahan yang tak jauh dari Islamic Center Kabupaten Tegal.

Saat ditanya bagaimana tanggapannya perihal penangkapan H. Agus Riyanto, Firdaus merasa prihatin. Sebagai sesama teman, ia merasa prihatin. Namun demikian untuk tegaknya hukum di negeri ini, secara pribadi Firdaus merasa salut atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia pun memaklumi apa yang harus diterima Bupati Tegal terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terhadap dana proyek Jalingkos. Namun demikian ia juga menyayangkan beberapa pihak penegak hukum yang belum menentukan sangsi terhadap Kepala Bank Jateng Cabang Kabupaten Tegal yang semestinya juga diproses secara hukum.

“Ia juga semestinya memperoleh stastus hukum yang jelas. Pasalnya bagaimanapun kewenangan Kepala Bank Jateng dalam hal pemindahan rekening daerah pada rekening orang lain merupakan kesalahan telak. Jadi dia juga nggak bisa enak-enakan dalam kasus ini,” Tegas Firdaus.

Saat ditanya perihal pengganti H. Agus Riyanto selaku pimpinan Tertinggi sebagai kepala daerah Kabupaten Tegal nantinya, Firdaus menegaskan penggani H. Agus Riyanto adalah Drs. Herry yang sekarang berkedudukan sebagai wakil bupati. Firdaus memastikan Wakil Bupati saat ini memiliki kans penuh untuk menggantikan kedudukan Bupati H. Agus Riyanto. Meski demikian menurut Firdaus mekanismenya ditempuh melalui Sidang Paripurna DPRD dengan persetujuan Gubernur Jawa Tengah, apabila status Bupati Tegal H. Agus Riyanto resmi sebagai Terpidana melalui persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Mencermati status Bupati Tegal yang kini masih berstatus tahanan kejaksaan Tinggi Pihaknya meminta pada seluruh komponen aparatur pemerintahan di Tegal serta masyarakat agar bersabar. Proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi sudah bisa menjawab status Bupati Tegal yang selama ini menjadi banyak sorotan.

“Persoalannya sekarang kan sudah semakin jelas. Kalau sebelumnya menggantung. Diberitakan di media massa status beliau sebagai tersangka, tapi sampai kapan tidak jelas. Untuk itu kami meminta agar masyarakat bersabar dan tak perlu memunculkan gerakan-gerakan atau bentuk-bentuk aksi sosial yang bakal merugikan Bupati H. Agus Riyanto saja nantinya,” jelas Firdaus.

Sementara itu salah seorang Hakim Tipikor di Semarang membenarkan perihal perubahan status Bupati Tegal H. Agus Riyanto dari tersangka menjadi tahanan Kejati di Semarang saat di esemes wartawan tropong .com melalui nomor selularnya. *** (Diah & Noors).

Komentar