BERITA INDRAMAYU - Tropong.com
Pemerintah Indramayu menetapkan cuti bersama mulai tanggal 3 Juni mendatang. Penetapan ini sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan juga Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Indramayu Drs. Wawan Idris, keputusan bersama tiga menteri ini ditandatangani langsung oleh Menag Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaemin Iskandar, dan Mepan E.E. Mangindaan pada tanggal 20 Mei 2011 yang lalu.
SKB tiga menteri dengan nomor: 03 tahun 2011; nomor Kep.135/Men.V/2011; nomor SKB/02/M.Pan-RB/5/2011 ini merupakan perubahan kedua dari SKB sebelumnya nomor : 02 tahun 2010 ; nomor Kep.110/Men/V/2010; nomor SKB/07/M.Pan-RB/06/2010 tentang hari libur nasional dan cuti yang berlaku sepanjang tahun tahun 2011.
Dalam SKB tersebut, tanggal 3 Juni ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama menyusul libur tanggal 2 Juni sebagai hari libur nasional dalam rangka kenaikan Yesus Kristus. Meski demikian cuti bersama ini tidak berlaku bagi lembaga-lembaga yang terkait pelayanan secara langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama ini, lanjut Wawan diharapkan para PNS dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Hal lain dengan adanya cuti bersama ini diharapkan seluruh pekerjaan bisa diselesaikan sebelum cuti bersama tiba sehingga efektivitas pekerjaan bisa dimaksimalkan. (Noors)
Pemerintah Indramayu menetapkan cuti bersama mulai tanggal 3 Juni mendatang. Penetapan ini sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan juga Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Indramayu Drs. Wawan Idris, keputusan bersama tiga menteri ini ditandatangani langsung oleh Menag Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaemin Iskandar, dan Mepan E.E. Mangindaan pada tanggal 20 Mei 2011 yang lalu.
SKB tiga menteri dengan nomor: 03 tahun 2011; nomor Kep.135/Men.V/2011; nomor SKB/02/M.Pan-RB/5/2011 ini merupakan perubahan kedua dari SKB sebelumnya nomor : 02 tahun 2010 ; nomor Kep.110/Men/V/2010; nomor SKB/07/M.Pan-RB/06/2010 tentang hari libur nasional dan cuti yang berlaku sepanjang tahun tahun 2011.
Dalam SKB tersebut, tanggal 3 Juni ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama menyusul libur tanggal 2 Juni sebagai hari libur nasional dalam rangka kenaikan Yesus Kristus. Meski demikian cuti bersama ini tidak berlaku bagi lembaga-lembaga yang terkait pelayanan secara langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama ini, lanjut Wawan diharapkan para PNS dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Hal lain dengan adanya cuti bersama ini diharapkan seluruh pekerjaan bisa diselesaikan sebelum cuti bersama tiba sehingga efektivitas pekerjaan bisa dimaksimalkan. (Noors)
Komentar