Berita Indramayu : Sosialisasi Pergub Jabar No 12 Tahun 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu

Berita IndramayuBerita Indramayu : TROPONG.COM
Indramayu Jum’at (8/4) Pemerintah Kabupaten menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jamaah ahmadiyah
Indonesia yang berlangsung di pelataran wisma haji dan diikuti oleh
seluruh unsur muspika, kuwu, ulama, tokoh pemuda, serta peserta
lainnya.

Wakil dari Menurut Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) yaitu Drs. Cecep Nana Suryana, M.Si mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi terhadap keberadaan jamaah ahmadiyah di Kabupaten Indramayu. Meskipun saat ini jumlahnya hanya tersisa 137 orang namun harus tetap diwaspadai dalam kehidupan sehari-harinya.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya pun menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2011 tersebut merupakan langkah preventif guna menciptakan ketentraman dan ketertiban di daerah dan bukan untuk membatasi hak-hak asasi manusia. Di samping itu, Pergub tersebut juga bertujuan untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat
penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, serta mencegah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat
penyebaran dan penistaan agama islam.

“Kegiatan sosialisasi saat ini merupakan wahana untuk memberikan
pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan gubernur yang melarang
kegiatan ahmadiyah, sehingga selanjutnya saudara-saudara dapat
meneruskan kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya menjamin rasa
aman serta memberi pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat,” kata
bupati.

Bupati menegaskan, sampai saat ini kehidupan beragama di Kabupaten
Indramayu cukup kondusif. Namun demikian, kegiatan sosialisasi pergub
saat ini sangat penting, mengingat tragedi di Cikeusik (Banten)
menjadi barometer, sehingga jangan sampai terjadi di Indramayu.

Penetapan pergub ini tidak semata-mata berisi larangan aktifitas
jemaat ahmadiyah dari kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktifitas
yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam, namun juga
sekaligus melindungi penganut, anggota dan/atau anggota pengurus
jemaat ahmadiyah, serta mencegah perbuatan melawan hukum atau
perbuatan anarkis yang dilakukan oleh warga masyarakat. (Noors/humas-imy)

Komentar