
Tak kurang dari dua ratus peserta sosialisasi Kode Etik Jurnalistik, 20/4 lalu memadati aula Gedung baru NU Cabang Brebes. Para Camat, UPTD, dan Kades diundang secara resmi oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Brebes guna memperoleh pemahaman yang lebih lengkap terkait dengan tugas jurnalistik para wartawan dan bagaimana kalangan birokrasi di Kabupaten Brebes harus menyikapinya.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Ka Humas dan Protokol Kab. Brebes Drs. Atmo Tan Sidik. Melalui sambutannya dijelaskan pula bagaimana kinerja Humas yang selama ini telah memberikan peluang kepada seluruh wartawan yang eksis di Brebes untuk didata dan diakumundir sesuai dengan jumlah berita yang ditulis dan dilaporkan melalui Humas. Lebih lanjut Ka Humas juga telah siap menerbitkan daftar wartawan dan id card kepada wartawan yang masuk seleksi dan siap untuk dilayani di wilayah Kab. Brebes.
Sementara itu Drs. Sinoeng N. Rachmadi, MM, Biro HUMAS Setda Prov. Jawa Tengah pada saat memberikan materi pada Sosialisasi Kode Etik Wartawan di Gedung NU Cabang Brebes menegaskan perihal UUD 1945 pasal 28, fungsi Pers meliputi media cetak, media elektronik dan media lain yang merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
“Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profeional dan terbuka serta dikontrol oleh masyarakat,” jelas Drs. Sinoeng yang memberikan materi Profesionalisme wartawan dan kode etik jurnalistik..

Berbeda dengan Wijanarko,Spd yang dalam pemaparannya mengungkapkan perihal keterbukaan informasi dan formulasi hubungan negara vis a vis masyarakat. Wijanarko menyampaikan konsekwensi adanya UU KIP mengharuskan posisi negara direview kembali bukan sebagai pemegang hegemoni informasi dan siap melakukan relasi vis a vis dengan masyarakat yang setara.

Komentar