INDRAMAYU-LOSARANG. Senin 21 Maret 2011, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah meresmikan
kantor kuwu Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang, sekaligus melantik
Sudarno sebagai pejabat kuwu desa setempat yang disaksikan oleh ribuan
masyarakat.
Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang merupakan desa baru hasil
pemekaran dari desa induknya yakni Cemara Wetan Kecamatan Cantigi.
Masyarakat setempat menginginkan pemekaran sejak tahun 2000 dan baru
bisa terealisasi pada tahun 2011 ini. Sangat wajar ketika orang nomor
satu di Indramayu tersebut datang ke lokasi itu mendapatkan sambutan
yang luar biasa dari seluruh warganya.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya mengatakan,
sebagai pimpinan daerah, dirinya dituntut untuk peka dan peduli
terhadap setiap aspirasi yang muncul di masyarakat, termasuk aspirasi
dari kuwu atau masyarakat mengenai usulan pemekaran desa. Dalam usulan
pemekaran desa, harus dipertimbangkan dua hal pokok, yaitu : calon
desa induk telah memiliki kriteria layak untuk dimekarkan, dan calon
desa pemekaran telah memenuhi kriteria untuk menjadi desa baru. Kedua
hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan
Desa, Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
“Pemekaran desa bukanlah semata-mata keinginan dari masyarakat atau
golongan tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan desa itu sendiri.
Pemekaran desa jangan sampai melahirkan desa-desa miskin, melainkan
pemekaran desa diarahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
mempercepat pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”
Tegas Anna Sophanah.
Untuk itu, lanjut bupati, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 11 tahun 2010 tentang Pembentukan Desa
Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, maka Blok Cemara
Kulon yang semula merupakan bagian dari desa Cemara Kecamatan
Losarang, saat ini resmi menjadi sebuah desa dalam wilayah Kecamatan
Losarang, sedangkan Desa Cemara selaku desa induk menjadi bagian dalam
wilayah Kecamatan Cantigi.
Pada kesempatan itu juga bupati berharap, pemekaran ini tidak
menimbulkan konflik terutama dalam pembagian asset dan lainnya. Akan
tetapi pemekaran ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dengan sebaik mungkin. (tropong.com)
kantor kuwu Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang, sekaligus melantik
Sudarno sebagai pejabat kuwu desa setempat yang disaksikan oleh ribuan
masyarakat.
Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang merupakan desa baru hasil
pemekaran dari desa induknya yakni Cemara Wetan Kecamatan Cantigi.
Masyarakat setempat menginginkan pemekaran sejak tahun 2000 dan baru
bisa terealisasi pada tahun 2011 ini. Sangat wajar ketika orang nomor
satu di Indramayu tersebut datang ke lokasi itu mendapatkan sambutan
yang luar biasa dari seluruh warganya.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya mengatakan,
sebagai pimpinan daerah, dirinya dituntut untuk peka dan peduli
terhadap setiap aspirasi yang muncul di masyarakat, termasuk aspirasi
dari kuwu atau masyarakat mengenai usulan pemekaran desa. Dalam usulan
pemekaran desa, harus dipertimbangkan dua hal pokok, yaitu : calon
desa induk telah memiliki kriteria layak untuk dimekarkan, dan calon
desa pemekaran telah memenuhi kriteria untuk menjadi desa baru. Kedua
hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan
Desa, Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
“Pemekaran desa bukanlah semata-mata keinginan dari masyarakat atau
golongan tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan desa itu sendiri.
Pemekaran desa jangan sampai melahirkan desa-desa miskin, melainkan
pemekaran desa diarahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
mempercepat pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”
Tegas Anna Sophanah.
Untuk itu, lanjut bupati, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 11 tahun 2010 tentang Pembentukan Desa
Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, maka Blok Cemara
Kulon yang semula merupakan bagian dari desa Cemara Kecamatan
Losarang, saat ini resmi menjadi sebuah desa dalam wilayah Kecamatan
Losarang, sedangkan Desa Cemara selaku desa induk menjadi bagian dalam
wilayah Kecamatan Cantigi.
Pada kesempatan itu juga bupati berharap, pemekaran ini tidak
menimbulkan konflik terutama dalam pembagian asset dan lainnya. Akan
tetapi pemekaran ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dengan sebaik mungkin. (tropong.com)
Komentar