TEGAL-[ tropong.com ]
Front Pemberantas Korupsi Kota Tegal yang bersekretariat di Jl. Sangir Kel. Mintaragen –Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, beberapa waktu lalu menyataan sikapnya dengan tegaskan bahwa di negara hukum tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum, karenanya semua warga negara harus patuh dan tunduk pada hukum tanpa terkecuali.
Korupsi sebagai bentuk kejahatan yang telah merampas hak asasi manusia akan berdampak pada berapa waktu lalu kemiskinan struktural dan kebodohan. Korupsi juga harus dibumi hanguskan karena merupakan tindak pidana di negeri tercinta ini.
Kota Tegal merupakan kota yang menurut IPK-TII Indeks Prestasi Korupsi- Transparansi Internasional Indonesia memperoleh posisi peringkat ke 2 sebagai kota bersih dari korupsi secara nasional. Anugerah kota dengan predikat yang membanggakan. Padahal negara Republik Indonesia saat ini tengah dilanda gejala bayaknya tindak pidana korupsi sebagai kasus yang satu persatu memperoleh perhatian besar dari Pemerintah dan rakyat.
Pada kenyataanya Kebanggaan masyarakat Kota Tegal yang bersih dari korupsi ternyata tidak sesuai dengan hasil survey yang dilakukan oleh IPK-TII (Indecks Prestasi Korupsi – Transparasy International Indonesia). Beberapa permasalahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kenyataannya mulai muncul menjadi kasus penting di Kota Tegal.
Beberapa permasalhan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan secara hukum sebagaimana disampaikan Ketua Forum pendemo diantaranya memgenai pengadaan MOBNAS (Mobil Dinas) untuk DPRD Kota Tegal sebanyak 9 unit dengan merk Nissan Xtrail, Nissan Serena, Inova, dll, menurut Fron Pemberantas Korupsi Kota Tegal pengadaan tersebut telah melanggar aturan PERMENDAGRI 37 Tahun 2010 tentang tata cara penyususan APBD. Dalam aturan tersebut Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Dalam Aturan tersebut pula Fraksi boleh memperoleh fasilitas kendaraan namun tidak sampai pada bentuk Mobil Dinas. Apalagi anggota DPRD biasa yang tidak memiliki hak memperoleh mobil dinas. Belum lagi jika pemaksaan keinginan tersebut diambil dari dana APBD.
Berikutnya Para pendemo menegaskan telah terjadi penyelewengan dana Penyertaan modal investasi Pemkot ke PDAM sebanyak kurang lebih 2,3 Milyar, yang kemudian berdampak terbentuk Pansus PDAM oleh DPRD Kota Tegal. Belum lagi Perihal kasus Pasar Pagi dimana Pemkot Tegal dituntut ganti rugi oleh Pengusaha Jasa Konstruksi sebesar 11 Milyar. Dan, terdengar tumor DPRD Kota Tegal Akan memenuhi tuntutan tersebut setelah mengetuk palu sidang. Ditenggarai pula dalam permasalahan tersebut, terdapat indikasi dari dana 11 milyar tersebut akan ada cash back dalam bentuk prosentasi yang rencananya dibagi-bagikan sebagaimana disepakati Pemkot Tegal dengan pengusaha secara terselubung.
Belum lagi dalam masalah penjualan sewa ruko Pasar Pagi ternyata ada oknum pejabat yang berani menggunakan rekening pribadi untuk transaksi jual sewa ruko. Namun anehnya pejabat yang kesandung kasus tersebut, dalam hal ini Sekda Kota Tegal, H. Eddi Pranowo SH, Meski jabatannya sudah habis malah terus diperpanjang. “Walaupun prosesnya berupa perpanjangan jabatan dan mekanisme-nya ditempuh dengan benar, kami tetap mempertanyakan ada apa dengan Sekda Kota Tegal?” ujar para pendemo.
Dalam tuntutannya pihak pendemo pun mempertnyakan perihal kinerja DPRD Kota Tegal yang dalam setahun telah mengagendakan kegiatan BINTEK, dengan menyedot dana APBD sebesar 8 milyar. “Ini sangat jelas sebuah kacamata kebohongan, kok malah rekreasi dan poya-poya anggaran APBD yang sifatnya Hedonis, bahkan tidak berpihak pada rakyat. Padahal dalam pengamatan kami BINTEK yang sudah diprogramkan dan dilaksanakan DPRD Kota Tegal tidak ada outputnya. Ini jelas mengarah pada politik kebanggaan yang tidak bermanfaat bagi rakyat. Karena tidak ada bentuk atau hasil yang dapat disuguhkan pada masyarakat secara nyata,” ujar par pendemo pula.
Pembangunan Gedung DPRD Kota Tegal yang dibuat secara bertahap dengan awal dana 4,8 milyar yang desain awal gedung DPRD Kot tegal gambar bangunan adalantai 3 ternyata dalam pelaksanaannya cum 2 lantai, Aopakah Adendum perubahan sudah diatur sdengans emestinya? Apalagi ada pengondisian pembanguann Gedung DPRD yng dimenangkan Kontraktor Suami Kajari Kota Tegal.
Masalah BURUH di Kota Tegal, banyak buruh di Kota Tegal yang belum mendapatkan haknya. Upah mereka dibawah UMK/UMR. Perlunya penerapan dan pengawasan sistem ketenagakerjaan berdasarkan UU ketenagakerjaan.
PBA 6,5 Milyar tahap awal Dana Penanggulangan Bencana Alam sebesar 6,5 M yang pelaksanaannya baru akan berjalan dan proses lelang berjalan sesuai mekanisme namun ada indikasi bahwa dana 6,5 milyar tersebut sudah dibagi-bagikan. Maka disinyalir pelaksanaan PBA 6,5 M tidak maksimal 100% Apalagi PBA tahap 2 nanti sampai 18 M.
RASTIS (Beras Gratis) yang dananya 4,2 milyar yang dialokasikan untuk masyarakat miskin, ternyata dilapangan ditemukan beras busuk dan sempat dibuktikan oleh DPRD kota Tegal, Dari hasil investigasi ada perubahan spek/jenis beras yang tidak sesuai denagn aturan yang ada. Yang salah siapa Rekanan? Kami minta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum karena bukan sangsi administrasi yang tepat tapi sangsi hukum.
Dalam Tuntutannya pada DPRD dan PEMKOT TEGAL:
1. Hapus pengadaan Mobil Dinas DPRD Kota tegal. Karena tidak bermanfaat dan menyalahi aturan.
2. Usut Tuntas Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Investasi PDAM, dan Kembalikan Dana tersebut ke Kas Daerah.
3. DPRD Kota Tegal dan PEMKOT harus menolak ganti rugi 11 M. Dengan membuat kesepakatan bersama untuk tiak mengedok anggaran tersebut. Karena dinilai masih ada jalan lain untuk menyelesaikan ksus tersebut. Agar tidk mengorbankan ung rkyat.
4. Segara cabut SK perpanangan SeKda Kota Tegal demi menghormati proses hukum yg sedang ditangani pihak berwajib.
5. Tolak/hapus BINTEK karna tidak ada output
6. DPRD kota tegal bertanggungjawab soal peubahan fisik bangunan DPRD yang mengarah tindk pidana
7.
Koordinator FPK Kota Tegal
Faturahman
PRESIDUM FRONT PEMBERANTAS KORUPSI KOTA TEGAL
1. BEM Universitas Panca Sakti Tegal
2. BEM Fakultas Ekonomi UPS Tegal
3. BEM Fakultas Tehnik UOS Tegal
4. BEM Fakultas Hukum UPS Tegal
5. HMPS M FKIP UPS Tegl
6. HMI Cabang Tgal
7. PMII Cabang Tegal
8. KAMMI Cabang Tegal
9. SAPMA PP Cabang Tegal
10. IMM Cabang tegal
11. Ikatan Alumni FISIP US Tegal
12. LSM AMUK
13. LSM HUMANIS
14. DPC SPN Kota Tegal
15. BAKIN Tegal
Front Pemberantas Korupsi Kota Tegal yang bersekretariat di Jl. Sangir Kel. Mintaragen –Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, beberapa waktu lalu menyataan sikapnya dengan tegaskan bahwa di negara hukum tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum, karenanya semua warga negara harus patuh dan tunduk pada hukum tanpa terkecuali.
Korupsi sebagai bentuk kejahatan yang telah merampas hak asasi manusia akan berdampak pada berapa waktu lalu kemiskinan struktural dan kebodohan. Korupsi juga harus dibumi hanguskan karena merupakan tindak pidana di negeri tercinta ini.
Kota Tegal merupakan kota yang menurut IPK-TII Indeks Prestasi Korupsi- Transparansi Internasional Indonesia memperoleh posisi peringkat ke 2 sebagai kota bersih dari korupsi secara nasional. Anugerah kota dengan predikat yang membanggakan. Padahal negara Republik Indonesia saat ini tengah dilanda gejala bayaknya tindak pidana korupsi sebagai kasus yang satu persatu memperoleh perhatian besar dari Pemerintah dan rakyat.
Pada kenyataanya Kebanggaan masyarakat Kota Tegal yang bersih dari korupsi ternyata tidak sesuai dengan hasil survey yang dilakukan oleh IPK-TII (Indecks Prestasi Korupsi – Transparasy International Indonesia). Beberapa permasalahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kenyataannya mulai muncul menjadi kasus penting di Kota Tegal.
Beberapa permasalhan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan secara hukum sebagaimana disampaikan Ketua Forum pendemo diantaranya memgenai pengadaan MOBNAS (Mobil Dinas) untuk DPRD Kota Tegal sebanyak 9 unit dengan merk Nissan Xtrail, Nissan Serena, Inova, dll, menurut Fron Pemberantas Korupsi Kota Tegal pengadaan tersebut telah melanggar aturan PERMENDAGRI 37 Tahun 2010 tentang tata cara penyususan APBD. Dalam aturan tersebut Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Dalam Aturan tersebut pula Fraksi boleh memperoleh fasilitas kendaraan namun tidak sampai pada bentuk Mobil Dinas. Apalagi anggota DPRD biasa yang tidak memiliki hak memperoleh mobil dinas. Belum lagi jika pemaksaan keinginan tersebut diambil dari dana APBD.
Berikutnya Para pendemo menegaskan telah terjadi penyelewengan dana Penyertaan modal investasi Pemkot ke PDAM sebanyak kurang lebih 2,3 Milyar, yang kemudian berdampak terbentuk Pansus PDAM oleh DPRD Kota Tegal. Belum lagi Perihal kasus Pasar Pagi dimana Pemkot Tegal dituntut ganti rugi oleh Pengusaha Jasa Konstruksi sebesar 11 Milyar. Dan, terdengar tumor DPRD Kota Tegal Akan memenuhi tuntutan tersebut setelah mengetuk palu sidang. Ditenggarai pula dalam permasalahan tersebut, terdapat indikasi dari dana 11 milyar tersebut akan ada cash back dalam bentuk prosentasi yang rencananya dibagi-bagikan sebagaimana disepakati Pemkot Tegal dengan pengusaha secara terselubung.
Belum lagi dalam masalah penjualan sewa ruko Pasar Pagi ternyata ada oknum pejabat yang berani menggunakan rekening pribadi untuk transaksi jual sewa ruko. Namun anehnya pejabat yang kesandung kasus tersebut, dalam hal ini Sekda Kota Tegal, H. Eddi Pranowo SH, Meski jabatannya sudah habis malah terus diperpanjang. “Walaupun prosesnya berupa perpanjangan jabatan dan mekanisme-nya ditempuh dengan benar, kami tetap mempertanyakan ada apa dengan Sekda Kota Tegal?” ujar para pendemo.
Dalam tuntutannya pihak pendemo pun mempertnyakan perihal kinerja DPRD Kota Tegal yang dalam setahun telah mengagendakan kegiatan BINTEK, dengan menyedot dana APBD sebesar 8 milyar. “Ini sangat jelas sebuah kacamata kebohongan, kok malah rekreasi dan poya-poya anggaran APBD yang sifatnya Hedonis, bahkan tidak berpihak pada rakyat. Padahal dalam pengamatan kami BINTEK yang sudah diprogramkan dan dilaksanakan DPRD Kota Tegal tidak ada outputnya. Ini jelas mengarah pada politik kebanggaan yang tidak bermanfaat bagi rakyat. Karena tidak ada bentuk atau hasil yang dapat disuguhkan pada masyarakat secara nyata,” ujar par pendemo pula.
Pembangunan Gedung DPRD Kota Tegal yang dibuat secara bertahap dengan awal dana 4,8 milyar yang desain awal gedung DPRD Kot tegal gambar bangunan adalantai 3 ternyata dalam pelaksanaannya cum 2 lantai, Aopakah Adendum perubahan sudah diatur sdengans emestinya? Apalagi ada pengondisian pembanguann Gedung DPRD yng dimenangkan Kontraktor Suami Kajari Kota Tegal.
Masalah BURUH di Kota Tegal, banyak buruh di Kota Tegal yang belum mendapatkan haknya. Upah mereka dibawah UMK/UMR. Perlunya penerapan dan pengawasan sistem ketenagakerjaan berdasarkan UU ketenagakerjaan.
PBA 6,5 Milyar tahap awal Dana Penanggulangan Bencana Alam sebesar 6,5 M yang pelaksanaannya baru akan berjalan dan proses lelang berjalan sesuai mekanisme namun ada indikasi bahwa dana 6,5 milyar tersebut sudah dibagi-bagikan. Maka disinyalir pelaksanaan PBA 6,5 M tidak maksimal 100% Apalagi PBA tahap 2 nanti sampai 18 M.
RASTIS (Beras Gratis) yang dananya 4,2 milyar yang dialokasikan untuk masyarakat miskin, ternyata dilapangan ditemukan beras busuk dan sempat dibuktikan oleh DPRD kota Tegal, Dari hasil investigasi ada perubahan spek/jenis beras yang tidak sesuai denagn aturan yang ada. Yang salah siapa Rekanan? Kami minta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum karena bukan sangsi administrasi yang tepat tapi sangsi hukum.
Dalam Tuntutannya pada DPRD dan PEMKOT TEGAL:
1. Hapus pengadaan Mobil Dinas DPRD Kota tegal. Karena tidak bermanfaat dan menyalahi aturan.
2. Usut Tuntas Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Investasi PDAM, dan Kembalikan Dana tersebut ke Kas Daerah.
3. DPRD Kota Tegal dan PEMKOT harus menolak ganti rugi 11 M. Dengan membuat kesepakatan bersama untuk tiak mengedok anggaran tersebut. Karena dinilai masih ada jalan lain untuk menyelesaikan ksus tersebut. Agar tidk mengorbankan ung rkyat.
4. Segara cabut SK perpanangan SeKda Kota Tegal demi menghormati proses hukum yg sedang ditangani pihak berwajib.
5. Tolak/hapus BINTEK karna tidak ada output
6. DPRD kota tegal bertanggungjawab soal peubahan fisik bangunan DPRD yang mengarah tindk pidana
7.
Koordinator FPK Kota Tegal
Faturahman
PRESIDUM FRONT PEMBERANTAS KORUPSI KOTA TEGAL
1. BEM Universitas Panca Sakti Tegal
2. BEM Fakultas Ekonomi UPS Tegal
3. BEM Fakultas Tehnik UOS Tegal
4. BEM Fakultas Hukum UPS Tegal
5. HMPS M FKIP UPS Tegl
6. HMI Cabang Tgal
7. PMII Cabang Tegal
8. KAMMI Cabang Tegal
9. SAPMA PP Cabang Tegal
10. IMM Cabang tegal
11. Ikatan Alumni FISIP US Tegal
12. LSM AMUK
13. LSM HUMANIS
14. DPC SPN Kota Tegal
15. BAKIN Tegal
Komentar