Sadar Pajak Masyarakat Indramayu masih Lamban

Kesadaran Masyarakat Indramayu
terhadap pajak masih Lamban

Indramayu.—
Masyarakat Indramayu saat ini dinilai masih lamban dalam memaknai pajak. Pernyataan tersebut sebgaimana disampaikan Drs. Ilyas Bag. Pelayanan pem,buatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu. Menurutnya pula masyarakat masih tandatanya dengan adanya kantor pelayanan pajak yang sebesar dan megah ini. Padahal kantor pelayanan bagi para pembayar pajak dan pengurus surat-surat terkait dengan wajib pajak dipropagandakan secara besar-besaran dan tidak dikenakan biaya sepesr pun.

Menurut Ilyas, kurang respeknya masyarakat indramayu bukan karena SDM atau tidak mengerti. Mereka dinilai malas dan hanya mau mengurus setelah ada dan diperlukannya surat-surat terkait dengan pembayaran pajak. “Padahal jika saja sejak awal seseorang memiliki penghasilan, usaha dan kinerja yang terkait dengan hubungannya dengan perpajakan telah diurus, maka situasinya kan menjadi lebih cepat dan mudah.

Masyarakat kita inginnya cepat dalam memperoleh surat-surat atau pengurusan perihal pajak. Begitu juga dalam pembuatan NPWP. Setelah mereka mau berangkat umroh atau haji baru disibukkan dengan pembuatan NPWP, begitu juga manakala para usahawan hendak mengajukan kredit melalui perbankkan. Padahal jauh hari kami pulkikasikan pentingnya NPWP bagi para masyarakat yang akan ibadah Haji dan Umroh atau bekerja ke luar negeri. Kalau mereka yang tidak punya NPWP kan kena fiskal 2.5 juta rupiah utnuk keluar negeri. Begitu juga pengusaha yang mau kredit, bisa tidak direalisasi,“ tegas Ilyas.

Sementara itu dari penjelasan Budi yang sama-sama dari pelayanan di Kantor Pajak Indramayu menegaskan untuk memperoleh NPWP masyarakat cukup dengan mengisi formulir dan menyerahkan KTP, selanjutnya diproses sehari dan setiap warga Indramayu pemilik usaha dan profesi usaha mandiri bisa mengajukan. Lebih lanjut Budi menuturkan bagi pemilik Kartu NPWP punya kewajiban membuat laporan bulanan. Caranya dengan datang ke kantor Pajak mengisi lembar-lembar laporan bulanan begitu juga laporan tahunan.

“Apabila pemilik kartu NPWP tidak membuat laporan, maka akan terkena denda. Pengumuman dan penagihan denda akan dilakukan kalau jumlahnya sudah sampai besar. Untuk itu agar tidak dikenakan denda atau terjadi komplain setelah tahu tagihan denda, maka pemilik kartu NPWP harus membuat laporan bulanan yang boleh dikirimkan lewat pos atau faximili,” jelasnya lagi.

Sementara itu dari salah seorang guru di kota indramayu yang tidak mau disebutkan namanya, mereka mengaku telah memiliki kartu NPWP namun dibuat secara kolektif dan dipungut biaya transportasi berfariasi berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu rupiah. Mereka bahkan tidak tahu menahu kalau diwajibkan membuat laporan. Namun demikian Ilyas di kator pelayanan pajak menjelaskan bagi pegawai negeri pajaknya sudah dibayarkan secara otomatis setiap bulannya melalui bendahara pelayanan gajih. *** (Nurochman Sudibyo).

Komentar