Diduga ada transaksi Miras
di Kantor Rubasan Indramayu

Indramayu—
Gedung Kantor plus gudang Rubasan yang megah di Jalan Raya Panyindangan Kec. Sindang Indramayu diduga di malam hari kerap kali dijadikan ajang perdagangan miras dan mihol. Informasi ini sebagaimana dituturkan oleh masyarakat sekitar panyindangan yang setiap malam melihat gerakan-gerakan yang mencurigakan dari beberapa orang yang bolak-balik ke kantor disimpannya barang-barang bukti kejahatan dan peredaran miras dan mIhol. Padahal notabenenya kantor tersebut dalam kondisi tutup dan dijaga beberapa orang petugas.

Dari keterangan Sup (40) warga Panyindangan dijelaskan banyak pedagang miras dan mihol serta para konsumen yang membutuhkan partai besar membeli miras dan mihol di kantor tersebut di waktu malam. Kegiatan ini menjadi sungguh ekstrim. “Aparat keamanan menangkap dan merampas peredaran minuman keras dan beralkohol, selanjutnya dhasil rampasan disimpan di gudang Rubasan, eh kini setiap malamnya malah diperjual belikan pada masyarakat oleh oknum pegawai rubasan.

Menurut tokoh LSM dan pemerhati masalah hukum dan sosial D. Sumarna SH terjadinya penjualan miras oleh oknum pegawai Kantor Rubasan dikarenakan penanganan hukum perihal kasus Miras dan Mihol di Indramayu pun belum berjalan secara normal. Kasusnya memang kerapkali sampai di pengadilan. Namun barang bukti yang dibawa ke pengadilan kan hanya beberapa. Sementara di Indramayu pengusaha yang mengedarkan miran dan mihol masuk kategori terbesar di Jawa Barat. Jadi kalau pelaksanaan penghancurannya tidak diawasi, jumlah barang bukti yang ada dari hasil operasi tidak diawasi ya begitu akhirnya akan terjadi perilaku perdagangan gelap penjualan barang bukti. “ ujar Sumarna.

Saat wartawan berusaha meminta penjelasan dari pegawai Rubasan, mereka menyatakan tidak tahu menahu dan mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan jumlah barang bukti dan sitaan miras dan minol serta tidak mengetahui soal perdagangan yang dimaksud. Begitu juga sat diminta nomor kepala kantor rubasan, salah seorang petugas disitu mengaku tidak tahu nomor Hp pimpinannya.

Hingga kini dugaan adanya transaksi perdagangan miras dan minol di kantor Rubasan Indramayu masih belelum berhenti dan belum mendapat tanggapan dari instansi yang terkait. Jika seperti ini bisa jadi kantor rubasan yang jaraknya dari kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri 5 km ini rtak dapat berfungsi ideal sebagaimana makna sebuah lembaga dalam kaitannya penegakkan hukum di kabupaten Indramayu. Meski seringkali kelihatan ada aktifitas di kantor rubasan indramayu di malam hari, nampaknya mereka tenang-tenang saja. Memprihatinkan memang Indramayu ini. Selain kawasan Panyindangan juga dikenal banyak warung dan sarana hiburan semi diskotik seperti Rini, triyana, Elsa , barlik Dasuki dan warem-warem lainnya lokalisasi seks pinggir kali pun tak jauh dari kantor rubasan.***(NOORS)

Komentar