Indramayu, TROPONG.COM -- Proses hukum Kejaksaan Negeri Indramayu atas tersangka Mantan Kadisdik Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Dr. H. Suhaeli Msi. dinilai oleh kalangan LSM, dan pengacara Indramayu terhambat oleh surat sakti. Pandangan ini tentu saja perlu mendapat perhatian khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Sementara itu upaya pemanggilan tertulis yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Indramayu sudah dua kali belum dipatuhi oleh mantan Kadisdik tersebut.. Tersangka mantan Kadisdik yang dikenal sebagai adik ipar bupati Indramayu tersebut tetap tidak bisa hadir, informasi yang diperoleh wartawan Tropong dengan alasan ada tugas penting.
Sejumlah LSM Indramayu, yang ditemui Wartawan Tropong, memberikan tanggapan terhadap kasus ini. Mereka pada kenyataannya merasa kecewa. Dengan alasan mereka terlepas dari tugas penting tau tidak, kalau sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan tidak pernah hadir dengan alasan banyak tugas, semestinya diberi tindakan yang signifikan.
Dari keterangan yang diperoleh di kantor Kejaksaan mantan Kadisdik saat ini tengah sibuk melaksanakan tugas barunya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu.
Menanggapi belum hadirnya Dr. Suhaeli dalam memenuhi panggilan Kejasaan Negeri Indramayu ini semestinya oleh Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS, Syafiuddin selaku atasan dapat ditindak tegas. Setidaknya dapat dengan segera menghadirkan tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan Negeri Indramayu agar tidak terjadi opini yang berkembang menjadi keruh di masyarakat.
“Bupati Indramayu harus bisa menghargai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang membuat negara miskin, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar jalannya proses hukum tidak dihambat. Bila perlu karena statusnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu sudah menjadi tersangka sebaiknya di non aktifkan dari tugas penting tersebut, “ ujar salah seorang pengacara dan LSM yang tak mau disebutkan namanya di warung samping Pengadilan Negeri Indramayu.
Dari hasil liputan Wartawan Tropong, Kejaksaan Negeri Indramayu sudah dua kali berupaya melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dr. H. Suhaeli. Dugaan atas penyalahgunaan kewenangan uang opersional 7 sekolah unggulan yang nilainya Rp.600 juta di Kabupaten Indramayu Jawa Barat menjadi perhatian serius masyarakat dan publik insan pemerhati masalah hukum di Indramayu.
Sementara itu dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKRI) Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH.MH diterangkan perihal uang opersional itu sudah dikembalikan oleh Mantan Kadisdik DR.H.Suheli melalui Bank Jabar Banten Cabang Indramayu melalui rekening khas daerah.
Beberapa LSM dan Pengacara Indramayu memberikan wacana saat mereka membaca Pasal 4 UU Nomor.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Umpamanya pengembalian kerugian negara oleh tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak serta merta menghapuskan tuntutan tindak pidana. Jadi apa yang dilakukan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu Mahfudiyanto SH.MH, Jelas sebagai upaya tindak lanjut proses hukum yang patut dihargai oleh semua pihak. Termasuk jajaran Pemkab Indramayu agar jangan ada tebang pilih. Bila seseorang sudah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka ia wajib dicopot jabatannya dan dikenakan status tahanan. Tentunya Pranata hukum juga harus bisa memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, termasuk pelaku korupsi yang ada dan terjadi di Indramayu,” ujar pengacara dan LSM Indramayu yang sepakat dengan penegakkan Hukum di Kota Mangga tersebut .*** (Nurochman Sudibyo YS)
Sementara itu upaya pemanggilan tertulis yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Indramayu sudah dua kali belum dipatuhi oleh mantan Kadisdik tersebut.. Tersangka mantan Kadisdik yang dikenal sebagai adik ipar bupati Indramayu tersebut tetap tidak bisa hadir, informasi yang diperoleh wartawan Tropong dengan alasan ada tugas penting.
Sejumlah LSM Indramayu, yang ditemui Wartawan Tropong, memberikan tanggapan terhadap kasus ini. Mereka pada kenyataannya merasa kecewa. Dengan alasan mereka terlepas dari tugas penting tau tidak, kalau sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan tidak pernah hadir dengan alasan banyak tugas, semestinya diberi tindakan yang signifikan.
Dari keterangan yang diperoleh di kantor Kejaksaan mantan Kadisdik saat ini tengah sibuk melaksanakan tugas barunya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu.
Menanggapi belum hadirnya Dr. Suhaeli dalam memenuhi panggilan Kejasaan Negeri Indramayu ini semestinya oleh Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS, Syafiuddin selaku atasan dapat ditindak tegas. Setidaknya dapat dengan segera menghadirkan tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan Negeri Indramayu agar tidak terjadi opini yang berkembang menjadi keruh di masyarakat.
“Bupati Indramayu harus bisa menghargai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang membuat negara miskin, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar jalannya proses hukum tidak dihambat. Bila perlu karena statusnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu sudah menjadi tersangka sebaiknya di non aktifkan dari tugas penting tersebut, “ ujar salah seorang pengacara dan LSM yang tak mau disebutkan namanya di warung samping Pengadilan Negeri Indramayu.
Dari hasil liputan Wartawan Tropong, Kejaksaan Negeri Indramayu sudah dua kali berupaya melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dr. H. Suhaeli. Dugaan atas penyalahgunaan kewenangan uang opersional 7 sekolah unggulan yang nilainya Rp.600 juta di Kabupaten Indramayu Jawa Barat menjadi perhatian serius masyarakat dan publik insan pemerhati masalah hukum di Indramayu.
Sementara itu dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKRI) Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH.MH diterangkan perihal uang opersional itu sudah dikembalikan oleh Mantan Kadisdik DR.H.Suheli melalui Bank Jabar Banten Cabang Indramayu melalui rekening khas daerah.
Beberapa LSM dan Pengacara Indramayu memberikan wacana saat mereka membaca Pasal 4 UU Nomor.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Umpamanya pengembalian kerugian negara oleh tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak serta merta menghapuskan tuntutan tindak pidana. Jadi apa yang dilakukan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu Mahfudiyanto SH.MH, Jelas sebagai upaya tindak lanjut proses hukum yang patut dihargai oleh semua pihak. Termasuk jajaran Pemkab Indramayu agar jangan ada tebang pilih. Bila seseorang sudah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka ia wajib dicopot jabatannya dan dikenakan status tahanan. Tentunya Pranata hukum juga harus bisa memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, termasuk pelaku korupsi yang ada dan terjadi di Indramayu,” ujar pengacara dan LSM Indramayu yang sepakat dengan penegakkan Hukum di Kota Mangga tersebut .*** (Nurochman Sudibyo YS)
Komentar