Kejaksaan Negeri Indramayu Jadi Sorotan Publik

Teropong Indramayu - Indramayu, Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pimpinan Daerah II Kabupaten Indramayu, sudah 2 kali mekalukan kegiatan aksi, pertama melancarkan aksi demo yang menyambangi Kejaksaan Negeri Indramayu.aksi Kedua kegiatan sholat Istiqosah ritual keagamaan doa dilaksanakan di halaman parkir kantor Disdik Indramayu Jalan Mt Haryono Sindang

Kepala Kejasaan Negeri Indramayu, Kusnin SH.MH, hasil penyilidikan tim jaksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Drs H. Suhaeli MSi ditetapkan menjadi tersangka. Dugaan penyalahgunaan kewenangan uang bantuan opersional Kepala Sekolah dan Guru SMA,SMK,SMP dan SD Negeri status sekolah unggulan.jumlahnya Rp.690 juta. Tahun Anggaran 2007.

PGRI yang organisasi profesi guru, terpanggil untuk melakukan pembelaan, alasan uang opersional tunjangan sekolah unggulan sesuai dengan teguran Badan Pemeriksa Keuangan R.I sudah dikembalikan melalaui rekening khas daerah.jumlahnya RP.690 Juta.,Kabid Hukum dan Avokasi PD.PGRI, Kurnia SH kepada wartawan menjelaskan pihak nya tidak ada niat untuk menghambat proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu. Ia berharap agar Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Kadisdik karena masih banyak keperluan dinas apa lagi sekarang jelang ujian nasional.

Sementara kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoroti kasus Kadisdik DR.H.Suhaeli yang olah Kejaksaan Negeri Indramayu ditetapkan sebagai tersangka, namun sejauh ini perkara dugaan korupsi dan penyalah gunaan wewenang terkait jabatannya masih diam di tempat belum terlihat tanda-tanda perkara tersebut untuk diteruskan, apa lagi pihak kejaksaan pada tanggal 24 pebruari telah melakukan pemeriksaan terakhir atas perkara tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Kajari Indramayu masih belum melakukan penahanan sehingga publik mempertanyakan setutus perkara Kadisdik .

Terungkapnya kasus dilingkungan disdik Indramayu terkait atas temuan BPKP RI tahun 2007 dugaan penyalah gunaan kewenangan. Karena jabatan terkait uang opersional hasil temuan BPK RI tahun 2007. Penyerapan uang tidak sesuai dengan Kep Mendagri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. . sejumlah kalangan pemerhati penegakan supremasi hukum merasa ada ke khawatiran kalau sejimlah kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh para penegak hukum hanya merupakan sensasi belaka.

Bahkan bukan saja kasus yang menyangkut Kadisdik, termasuk juga kasus dugaan korupsi lainnya seperti kasus pengadaan Komputer dilingkungan disdik tahun 2007 sebesar Rp,4,7 milyar, yang di tangani oleh polda jabar , dan kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekoah atau yang disebut dana Aksara Keaksaraan Fungsional (AKF) Tahun 2006, ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar, beberapa pelaku dugaan korupsi telah diperiksa Jaksa. Perkaranya sampai berita ini dikirim belum jelas. Wajar saja kalau LSM melakukan desakan kepada penyidik (Nurochman SYS - Dul)

Komentar