Berita Indramayu : Disduk Indramayu

Disduk Indramayu
prioritaskan pemohon Urgensi


Indramayu, Teropong.
Dinas Kependudukan Kabupaten Indramayu, mengaku siap memberi prioritas bagi pemohon KTP,KK dan Akte Kelahiran yang sifatnya urgensi. Pernyatan ini sebagaimana dijelaskan H. Muhamad Suja’i di kantornya Rabu kemarin. Ia menyadari pelayanan pembuatan Akte Kelahiran di Indramayu sedemikian besar. Ini dikarenakan banyaknya pendududk Indramayu yang membuat persyaratan untuk bekerja di Luar Negeri.

“Kami menyadari peraturannya dalam proses pembuatan Akte kelahran memakan proses waktu sebulan namun kami juga tidak akan menutup rejeki dan kesempatan kerja seseorang warga yang karena sudah lolos medikal dan sudah ada di penampungan sementara mereka membutuhkan akta kelahiran sebagai persyaratan utama bekerja ke luar negeri ya dengan sepenuh hati kami bantu untuk penyelesaiannya asal disertai keterangan dari PT yang akan mepekerjakan, rekomendasi Desa dan camat setepat. Kalau lengka ya kami mohon ke Kepala Dinas Indsya Allah hari itu selesai,” jelas M. Suja’I.

Lain lagi denga Penjelasan Kabid Kependududkan Hj. Lilis Sri Mulyani yang menjelaskan perihal proes pembuatan KTP dan KK justru bisa lebih cepat ketimbang membuat Akte Kelahiran. “Yang penting Format yang telah diisi pemohon telah ditandatangani oleh RT, RW, Kuwu dan Camat. Setelah diroses di kecamatan dan dicetak oleh mesin Komputer di sana, hasil cetakannya dibawa ke kantor Disduk setelah masuk pendataan dan jika Kepala Dinasnya ada, setelah diparag bisa ditandatangani dan selesai,” ungkap Lilis.

Lebih lanjut Hj. Lilis Sri Mulyani menuturkan perihal lamanya proses pembuatan KTP dan KK lamanya dikarenakan pembuatannya elalui mediator atau koordinator desa yang kadang tidak mengontrol proses pembuatannya. “Sudah saya katakan sebelumnya jika para pemohon mendaftar secara normatif ya resikonya tergantung petugas kecamatan yang dalam sebulan Cuma 2 kali melakukan pengriman berkas dari pemohon KTP dan KK di wilayah kecamatannya. Tentu saja kadang ada yang terlewat atau tertinggal.,” ujar Lilis pula.

Terkait ada warga Kandanghaur yang habis Rp 350 ribu untuk membuat KTP,KK dan Akte Kelahiran namun tidak jadi-jadi, M. Suja’i menjelaskan bahwa itu dikarenakan pemohon melalui calo. Kami di Disduk hanya menarik denda sebesar Rp 25 ribu untuk pemohon yang terlambat 60 hari masa habis berlakunya KTP dan KK, adapun denda Rp 50.000,- bila masa berlakunya habis lebih dari 60 hari. Begitu juga untuk Pembuatan Akte Kelahiran yang didenda pun yang baru didaftarkan setelah 60 dengan denda Rp 25 dan Rp 50 ribu apabila lebih dari 60 hari.

Semantara itu Sekdes Drunten Kulon Selasa kemarin mengeluh pada wartawan Teropong soal Proses pembuatan KTP,KK dan Akte Kelahiran. Saya masih belum mengerti bagaimana prose yang lebih cepat boisda diberlakukan juka berhadapan dengan masyarakat yang ingin lebih cepat terkait pemberangkatan mereka sebagai calon TKI . *** (Nurochman S.YS)

Komentar