Kepala KUA Kecamatan Arahan
Nikahkan Wanita Bersuami
Indramayu, Teropong Indramayu.
Sungguh lalai sekali sikap Kepala KUA Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu. Perempuan berstatus kawin atau bersuami berani ia nikahkan. Jika dibiarkan maka akan terjadi kerusakan moral dan melanggar aturan perundangan. Padahal sebagai tokoh agama semestinya nenunjang Program Remaja yang dicanangkan Bupati H. Irianto MS Syafiuddin.
Kasus yang menimpa Tamir (33) warga Panyindangan Wetan Kec. Sindang Indramayu sudah tentu dirugikan dengan ulah Kepala KUA Arahan ini. Pasalnya Warti (25) warga Desa Pranggong yang dalam buku register KUA Arahan tercatat sebagai istri yang pernah dikawininya 11 Juni 2007 lalu. Kini istrinya itu telah dikawinkan kembali oleh oknum Naib Drs. Has dengan laki-laki lain. Adapun bukti dari saudara Tamir memiliki surat Numpang nikah dari desa Panyindangan Wetan melalui surat Numpang Kawin dengan no register desa : 474/19/2009/Juni/2007.
Perbuatan Naib Has sudah barangtentu merugikan Tamir. Pasalnya ia hingga kini berstatus nggantung. Dibilang Sudah Kawin istrinya sudah jadi istri orang. Dibilang Duda ia tak punya akte cerai. Hal inilah yang membuat Tamir kini menggugat Kepala KUA Arahan.
Sementara itu Naib Has kepada wartawan Teropong saat ditemui di Kantor Depag Indramayu, Senin Minggu Lalu, menjelaskan perihal Perkawinan Warti dengan Tamir memang telah tercatat. Tetapi pihaknya berani menikahkan kembali, karena tidak sengaja . Pada saat mendaftar bukan atas nama Warti, tetapi dengan KTP baru bernama Warsinih dan KK nya pun Baru.
Saat ditanya perihal prosedur perkawinan yang sesuai dengan aturan dijelaskan oleh Naib Hasbullah bahwa perkawinan siapapun bisa saja dilakukan meskipun salah satunya tidak memiliki KTP. “Bagaimana kalau ada yang memohon dinikahkan sedang pemohon tidak memiliki KTP masa tidak dikawinkan? Kami kan mengacu pada Peraturan Mentreri Agama yang membolehkan berlangsungnya perkawinan dengan syarat ada Wali, dan Saksi serta keterangan dari desa setempat,”. Jelas Naib Has.
Dilain pihak Istri Has yang juga bekerja di Kantor Depag Indramayu ikut nyeloteh, perihal pendapat suaminya itu benar. “ Berarti kalau orang yang tidak punya KTP tak bisa kawin dong? “ ujarnya seperti mengejek.
Lalu saat ditanya perihal batas usia pemohon perkawinan, Hasbulah menjawab diatas usia 16 tahun. Ia menegaskan batasan tersebut berdasarkan Permenag. Padahal melalui peraturan perlindungan perempuan dan anak (PPA), tertulis perkawinan diperbolehkan minimal pada saat usia 20 th. ***(Nurochman S.YS)
Nikahkan Wanita Bersuami
Indramayu, Teropong Indramayu.
Sungguh lalai sekali sikap Kepala KUA Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu. Perempuan berstatus kawin atau bersuami berani ia nikahkan. Jika dibiarkan maka akan terjadi kerusakan moral dan melanggar aturan perundangan. Padahal sebagai tokoh agama semestinya nenunjang Program Remaja yang dicanangkan Bupati H. Irianto MS Syafiuddin.
Kasus yang menimpa Tamir (33) warga Panyindangan Wetan Kec. Sindang Indramayu sudah tentu dirugikan dengan ulah Kepala KUA Arahan ini. Pasalnya Warti (25) warga Desa Pranggong yang dalam buku register KUA Arahan tercatat sebagai istri yang pernah dikawininya 11 Juni 2007 lalu. Kini istrinya itu telah dikawinkan kembali oleh oknum Naib Drs. Has dengan laki-laki lain. Adapun bukti dari saudara Tamir memiliki surat Numpang nikah dari desa Panyindangan Wetan melalui surat Numpang Kawin dengan no register desa : 474/19/2009/Juni/2007.
Perbuatan Naib Has sudah barangtentu merugikan Tamir. Pasalnya ia hingga kini berstatus nggantung. Dibilang Sudah Kawin istrinya sudah jadi istri orang. Dibilang Duda ia tak punya akte cerai. Hal inilah yang membuat Tamir kini menggugat Kepala KUA Arahan.
Sementara itu Naib Has kepada wartawan Teropong saat ditemui di Kantor Depag Indramayu, Senin Minggu Lalu, menjelaskan perihal Perkawinan Warti dengan Tamir memang telah tercatat. Tetapi pihaknya berani menikahkan kembali, karena tidak sengaja . Pada saat mendaftar bukan atas nama Warti, tetapi dengan KTP baru bernama Warsinih dan KK nya pun Baru.
Saat ditanya perihal prosedur perkawinan yang sesuai dengan aturan dijelaskan oleh Naib Hasbullah bahwa perkawinan siapapun bisa saja dilakukan meskipun salah satunya tidak memiliki KTP. “Bagaimana kalau ada yang memohon dinikahkan sedang pemohon tidak memiliki KTP masa tidak dikawinkan? Kami kan mengacu pada Peraturan Mentreri Agama yang membolehkan berlangsungnya perkawinan dengan syarat ada Wali, dan Saksi serta keterangan dari desa setempat,”. Jelas Naib Has.
Dilain pihak Istri Has yang juga bekerja di Kantor Depag Indramayu ikut nyeloteh, perihal pendapat suaminya itu benar. “ Berarti kalau orang yang tidak punya KTP tak bisa kawin dong? “ ujarnya seperti mengejek.
Lalu saat ditanya perihal batas usia pemohon perkawinan, Hasbulah menjawab diatas usia 16 tahun. Ia menegaskan batasan tersebut berdasarkan Permenag. Padahal melalui peraturan perlindungan perempuan dan anak (PPA), tertulis perkawinan diperbolehkan minimal pada saat usia 20 th. ***(Nurochman S.YS)
Komentar