Berita Indramayu : Disdik Kembalian Uang Ke Kas Daerah

Dipertanyakan Uang Kembalian
Dari Disdik Ke Kas Daerah


Indramayu, Dipertanyakan uang pengemablian dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu ke Kas Daerah sebesar Rp.690 juta setelah kasus dugaan kuropsi terbongkar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan menetapkan Kadisdik DR.Suhaeli MS.i. sebagai tersangka , hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kalangan LSM dan masyarakat “ uang dari mana pengembalian tersebut “.
Gencarnya pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan disdik kabupaten Indramayu oleh Kejaksaan Negeri, membuat sebagian pejabat dilingkugan disdik menjadi panas dingin,terutama para koruptor yang merasa mempunyai masalah hukum, Terbongkarnya kasus dugaan korupsi dilingkungan disdik berawal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 yang mengharuskan pihak disdik mengembalikan uang Negara sejumlah kurang lebih Rp.690 juta karena dianggap tidak sesuai aturan .

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin SH.MH melalui Kasi pidsus Drs. Mahfudiyanto SH.MH Setelah dilakukan pemeriksaan dari mulai pemeriksaan para saksi di lingkungan disdik telah memenuhi unsur, oleh karenanya menetapkan Kadisdik Dr.Suhaeli MS.i. sebagai tersangka. Dijelaskan kasi pidusu Mahfudiyanto SH.MH pengembalian uang oleh Disdik ke kas Daerah setelah dilakukan penyidikan sebesar kurang lebih Rp.690 juta , perlu diketahui pengembalian uang tersebut bukan berarti selesai sampai disini kasus pidananya tetap berjalan .
Pengembalian uang dari Disdik ke kas daerah jjuga diakui oleh Sekertaris dan Advokasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten Indramayu saat menggelar jumpa Pers “ dijelaskan pihak disidik telah mengembalikan uang ke kas daerah sejumlah 690 juta, oleh karenanya sudah tidak ada masalah terkait atas pemeriksaan Kadisdik , dan itupun menurut sekretaris PGRI Drs.H.Haryono apa yang dilakukan oleh Disdik telah sesuai aturan .

Sementara pertanyaan timbul dari kalangan LSM di Indramayu, dalam waktu singkat disdik mampu mengembalikan uang ke kas daerah , “ uang darimana secepat itu disdik bisa mengembalikan ke kas daerah “ sedangkan dari sekian saksi yang menerima uang tunjangan apa benar mereka mengembalikan ? karena masih belum yakin kalau mereka mengembalikan uang telah terpakai “ yang ditanyakan dari mana mengembalikan uang tersebut apakah menggunakan dana talangan atau menggunakan uang pihak ke tiga. Yang pasti beginilah wajah pendidikan di Indramayu dan sebuah fakta , kalau dinas pendidikan kabupaten Indramayu perlu banyak di audit atas pengeluaran dana lainnya.

Masyarakat berharap pihak kejaksaan Negeri Indramayu disamping telah menetapkan DR.Suhaeli menjadi tersangka kasus dugaan korupsi juga kasus pengadaan Komputer tahun 2007 untuk segera mungkin di ajukan ke persidangan , sebab kasus pengadaan komputer sudah sejak lama muncul dipermukaan, namun kasus tersebut belum kelihatan tanda-tanda mau disidangkan.

Asisten Daerah (Asda) I, Bachtiar SH. usai menerima DR.Suhaeli Msi, Kadisdik , bagian hukum Kamsari SH. Sri Wulanningsih mantan kabag keuangan dan dari BUD, kepada Tabloid Senseor menjelaskan, menjelaskan pengeluaran dana tunjangan terhadap 7 sekolah unggulan telah sesuai dengan aturan serta dilindungi oleh undang-undang, maka menurutnya apa yang dipersoalkan sedangkan dari pihak disidik telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Dan jangan ditanya uang dari mana. Jelas Bactiar. (Nurochman S.YS)

Komentar