Teropong Indramayu : Menyoal Dugaan Korupsi mantan Kuwu Pagirikan

Teropong Indramayu : Indramayu -— Dugaan Korupsi atas MJN mantan Kuwu pagirkan hingga kini masih menjadi materi persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Hingga Rabu kemarin Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim dan panitera serta Jaksa Penutut Umum Suparman Sh. Baru mengagendakan kesaksian dari para peserta lelang tanah Titi Sarah Desa Pagirikan yang nunggak karena puso atau gagal panen.

Dugaan Mantan Kuwu Pajirikan melakukan pidana korupsi menurut Jaksa Mahfudianto SH. Diangkat berdasarkan temuan tim Intelgen kejaksaan dan Laporan Tertulis dari Salah seoarang warga Pagirikan yang menduga Kuwu Pagirikan telah menggelapkan dana hasil lelang aset Desa Titi Sarah sebesar RP 250 juta.

Pada saat dilakukan peremeriksaan oleh Pihak Kejaksaan Indramayu, Mantan Kuwu Pagirikan MJN mengakui sejumlah Rp 65 juta. Namun pengakuan mantan kuwu justru dijadikan kekuatan hukum atas pelanggaran yang diulakukannya. Padahal yang dimaksud mantan Kuwu Pagirikan uang sejumlah tersebut ada di panitia lelang Tanah Titi Sarah.

‘Saya mengakui telah menandatangani penerimaan uang sejumlah Rp 65 Juta namun bukan berarti uang tersebut dupakai saya secara pribadi. Uang tersebut, ada yang digunakan untuk pelaksanaan program pembangunan desa Pagirikan dan sisanya dipegang ioleh Panitia Lelang, “ ujar KMJJ.

Sementara itu dari Panitia lelang tanah titi sarah desa Pagirikan TT yang juga Kepala Sekolah SD Babadan 1, menjelaskan sisa uang yang ada hanya sebesar Rp 7.6 juta itupun menurut Tt berasal dari salah seorang warga bernama WRJ yang dibayar dirumah HRD salah seorang yang disegani di Desa pagirikan yang bekerja di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pada persidangan Rabu Kemarin salah satu Saksi Nymn dimintai keterangan Hakim perihal puso yang atas garapan titi sarah yang digarapnya dan didak diperlukan membayar sewa atas peraturan yang berlaku dan ditahun berikutnya tidak duiperkenankan mengikuti lelang sewa garapan. Namun pada kenyataannya Nymn malah diberi garapan lagi. Nurymn menjelaskan bahwa aturan setiap Luwu yang sedang duduk memerintah bisa saja berbeda.

“Pada waktu Kuwu lama saya memang ada dijelaskan kepada pihak penyewa tanah Titi Sarah bisa dimaklumi untuk tidak membayar sewa nilai lelang, dengan sangsi ditahun berikutnya tidak diperkenankan menerima garapan. Sedangkan di tahun 2009-2010 saya menerima garapan melalui hasil lelang tersebut di masa pemerintahan kuwu baru yang memperbolehkan saya ikut lelang titi sarah. Jadi aaturannya seperti itu, “ ujar Nrymn. (JOSS ARCAN –NOORS)

Komentar