Teropong Indramayu : Indramayu -— Hingga usai dibangunnya Gedung Kantor dan gudang Rubasan yang megah di Jalan Raya Panyindangan Kec. Sindang indramayu belum difungsikan sebagaimana mestinya. Gedung perkantoran yang dilengkapi dengan gudang berukuran besar tersebut, meski berada di naungan Pengadilan Negeri Indramayu, Hingga kini ifungsinya belum maksimal.
Beberapa sumber yang dipercaya di kantor Lapas Indramayu menegaskan seharusnya Rubasan dimanfaatkan oleh dua institusi Lembaga penegak hukum baik dari kepolisian maupun Kejaksaan. “Seharusnya semua barang bukti tindak kejahatan baik yang berada di Kepolisian atau yang ditemukan pihak Kejaksaan diamankan di kantor Rubasan,” ujar MW salah seorang Pegawai Lapas Indramayu.
Sementara itu Jaksa Muhammad Ermawan yang dikalangan wartawan akrab dipanggil Erma menuturkan dalam perbincangan santai jelang Sidang di PN Indramayu, memaknai Rubasan semestinya tidak terlalu jauh tempatnya dari Lokasi kantor Kejaksaan dan Pengadilan. “Bisa dibayangkan jika untuk pemeriksaan di kejaksaan dan keperluan persidangan dalam hal ini penunjukkan barang bukti harus bolak-balik di ambil dari rubasan ke Kejaksaan dan balik lagi ke rubasan selanjutnya dibawa lagi ke Pengadilan, yang jaraknya 5 kilometer, entu saja tidak praktis. Selain memakan waktu juga biaya angkut. Dapat dilihat sendiri beberapa bukti kejahatan seperti kendaraan bermotor yang sekarang ada di belakang kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Semua praktis disimpan disitu ketimbang dikirim ke Rubasan, terkecuali jika kantor Rubasannya hanya beberapa meter dari Kejaksaan dan Pengadilan,” jelas Erma.
Lain lagi dengan penjelasan Kajari Indramayu Kusnin SH. M Hum. Dalam kesempatan lain ia menjelaskan fungsi Rubasan untuk menyimpan benda-benda berharga yang terkait masalah hukum dan dapat dikadikan barangbukti. Adapun yang berupa uang dan logam mulia disimpan di Brangkas Kejaksaan atau dititipkan di Bank setempat. “Guna menghindari hilangnya barangbukti kejahatan senua benda menyangkut kejahatan disimpan di Rubasan. Adapun yang berupa uang kita titipkan di Bank, “ tutur Kajari Indramayu.
“Benar, untuk bukti-bukti kejahatan berupa uang dan barang berharga seperti emas, untuk jumlah yang kecil bisa disimpan di brangkas Kantor Kejaksaann. Adapun untuk jumlah besar, kami titipkan di Bank. Namun bukan pada rekeningatas nama siapapun. Itulah sebabnya kita sewa brangkas milik perbangkan dan biayanya dirtanggung negara. Anda ingat Kasus BWI yang dibuktikan dengan kerugian Negara senilai 1,2 milyar, itu kami titipkan di Bank bukan di Brangkas Kejaksaan, sampai kemudian proses hukum selesai dan uang tersebut kami serahkan kembali ke negara atau pada pemiliknya yang sah menurut hukum untuk jenis kejahatan selain korupsi,” ujar Jaksa Ermna menambahkan.
Menanggapi berbagai pendapat tersebut, pantas saja hingga kini Gedung Kantor Rubasan di Panyindangan Indramayu yang megah belum difungsikan secara maksimal. Pasalnya mulai dari Polsek , Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri masih memilih kepraktisan dalam melakukan penyelesaian bukti-bukti kejahatan untuk proses hukumketimbang disimpan di rubasan. “Kalaupun sekarang bisa difungsikan untuk jenis bukti miras bisa dikirim ke Rubasan. Setelah proses hukum selesai selanjutnya dimusnahkan,” jelas Muhammad Erma pula. *** (Nurochman Sudibyo)
Beberapa sumber yang dipercaya di kantor Lapas Indramayu menegaskan seharusnya Rubasan dimanfaatkan oleh dua institusi Lembaga penegak hukum baik dari kepolisian maupun Kejaksaan. “Seharusnya semua barang bukti tindak kejahatan baik yang berada di Kepolisian atau yang ditemukan pihak Kejaksaan diamankan di kantor Rubasan,” ujar MW salah seorang Pegawai Lapas Indramayu.
Sementara itu Jaksa Muhammad Ermawan yang dikalangan wartawan akrab dipanggil Erma menuturkan dalam perbincangan santai jelang Sidang di PN Indramayu, memaknai Rubasan semestinya tidak terlalu jauh tempatnya dari Lokasi kantor Kejaksaan dan Pengadilan. “Bisa dibayangkan jika untuk pemeriksaan di kejaksaan dan keperluan persidangan dalam hal ini penunjukkan barang bukti harus bolak-balik di ambil dari rubasan ke Kejaksaan dan balik lagi ke rubasan selanjutnya dibawa lagi ke Pengadilan, yang jaraknya 5 kilometer, entu saja tidak praktis. Selain memakan waktu juga biaya angkut. Dapat dilihat sendiri beberapa bukti kejahatan seperti kendaraan bermotor yang sekarang ada di belakang kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Semua praktis disimpan disitu ketimbang dikirim ke Rubasan, terkecuali jika kantor Rubasannya hanya beberapa meter dari Kejaksaan dan Pengadilan,” jelas Erma.
Lain lagi dengan penjelasan Kajari Indramayu Kusnin SH. M Hum. Dalam kesempatan lain ia menjelaskan fungsi Rubasan untuk menyimpan benda-benda berharga yang terkait masalah hukum dan dapat dikadikan barangbukti. Adapun yang berupa uang dan logam mulia disimpan di Brangkas Kejaksaan atau dititipkan di Bank setempat. “Guna menghindari hilangnya barangbukti kejahatan senua benda menyangkut kejahatan disimpan di Rubasan. Adapun yang berupa uang kita titipkan di Bank, “ tutur Kajari Indramayu.
“Benar, untuk bukti-bukti kejahatan berupa uang dan barang berharga seperti emas, untuk jumlah yang kecil bisa disimpan di brangkas Kantor Kejaksaann. Adapun untuk jumlah besar, kami titipkan di Bank. Namun bukan pada rekeningatas nama siapapun. Itulah sebabnya kita sewa brangkas milik perbangkan dan biayanya dirtanggung negara. Anda ingat Kasus BWI yang dibuktikan dengan kerugian Negara senilai 1,2 milyar, itu kami titipkan di Bank bukan di Brangkas Kejaksaan, sampai kemudian proses hukum selesai dan uang tersebut kami serahkan kembali ke negara atau pada pemiliknya yang sah menurut hukum untuk jenis kejahatan selain korupsi,” ujar Jaksa Ermna menambahkan.
Menanggapi berbagai pendapat tersebut, pantas saja hingga kini Gedung Kantor Rubasan di Panyindangan Indramayu yang megah belum difungsikan secara maksimal. Pasalnya mulai dari Polsek , Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri masih memilih kepraktisan dalam melakukan penyelesaian bukti-bukti kejahatan untuk proses hukumketimbang disimpan di rubasan. “Kalaupun sekarang bisa difungsikan untuk jenis bukti miras bisa dikirim ke Rubasan. Setelah proses hukum selesai selanjutnya dimusnahkan,” jelas Muhammad Erma pula. *** (Nurochman Sudibyo)
Komentar