Barang Bukti Kembali
Pencuri Masih Dibui
Teropong Indramayu, -- Hingga masuk persidangan ke 5 Kasus dugaan Pencurian limbah Besi milik UP RU VI Pertamina Balongan masih menjadi misteri. Pihak Pengadilan Negeri Indramayu sampai Rabu kemarin masih menginjak pada penyampaian dakwan. Sidang yuang berjalan mulur hingga pukul 14 .00 WIB. Jaksa Penutntut umum Panji SH. Dalam pembacaan dakwaannya menjelaskan bahwa tiga orang pwelaku yang didakwa melakukan pencurian Besi di Lingkungan Pt Pertamina adalah Tsn, Ry dan Smr.
Sementara itu saat dikonfirmasi Tabloid Sensor, Jaksa Penuntut Umum Panji SH hanya bisa menunjukan bukti Kendaraan Truk Milik Smr, dari uang wrisan keluarga Istrinya. Adapun potongan besi pipa yang beramai-ramai diambil oleh TSN Cs tidak adaq sebatangpun menjadi barang sutaan Kejaksaan atau PN Indramayu..
Pihak Kejaksaan sendiri malah mengklaim penyerahan barang bukti milik Pertamina ke pada pihak perusahaan selaku pemilik adalah tepat. Hal imi mengingat jika disimpan di Kejaksaan atau Pengadilan akan memakan tempat dan dikhawatirkan hilang. Sedangkan jika barang tersebut hilang diu pemiliknya pihak Pertamina harus mengganti untuk urusan pembuiktian di persidangan.
Diluar persidangan Tsn Cs mengatakan bahwa dirinya berani mengambil potongan pipa tersebut dikarenakan ada yang menjamin. Apalagi diakuinya saat pengambilan dilakukan oleh banyak orang. Tapi ia sendiri tidak mengerti kenapa justru yang ditangkapp malah ia dan 2 orang temannya .
TSn sensiri menduga ada orang yang berusaha menjebaknya untuk kepentingan mernghindari persaingan usaha sesama kontraktor di Pertamina. Adapun Hakim yang memimpin sidang Pandiamgan SH, dalam persidangan Rabu kemarin akan meminta pihak kepala Desa Balongan dan masyarakat lainnya untuk memberikan kesaksian atas tuduhan pencurian pipa besi limbah Pertamina pada TSn cs.
Jika diamati Proses Penangkapan TSN CS atas dugaan pencirian Besi Liombah Pertamina masih misteri apa latar belakangnya. Namun demikian ancaman akan ditariknya kendaraan milik SNR jika benar Truk miliknya menjadi alat kejahatan, maka kendaraan tersebut akan dipampas dan menjadi milikm negara.
Adapun tuntutan awal pihak JPU yang menilai kerugian pertamina senilai Rp 125 juta menurut TSn tidak benar. Barangnya itu limbah, mas. Kami m,engambilmya diluar pagar yang tak dijaga siapapun. Ada pihak penjamin yang menegaskan barang tersebut untuk bantuan Karang Taruna Desa Balongan, untuk itu TSN berani membawa dan disbantu oleh puluhan anggota masyarakatsetempat. Tapi yang akhirnya TSn lah yang ditangkapi oleh anggota Serse Polsek Balongan dan kini mendekam 4 bulan jalan di Lapas Indramayu sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Indramayu. (Nurochman Sudibyo YS)
Komentar