Berita Indramayu

Tersangka Dugaan Pungli di BPN Indramayu
Resmi tahanan Kejaksaan



Teropong Indramayu -- Dugaan adanya praktek pungli yang dilakukan oknum pejabat BPN Indramayu kian terungkap. H. Sur yang diduga bermain solo dalam proyek program Redistribusi Tanah Negara yang bertahun digarap masyarakat Desa Loyang Kec. Terisi dan Desa Karang Tumartis, Kecamatan Haurgeulis Indramayu, akhirnya harus meringkuk di Lapas Indramayu dengan status tahanan kejaksaan Negeri Indramayu, Dugaan korupsi dan Pungli dituduhkan kepada H.Sur terkait Program Redis di kedua desa yang semestinya gratis malah menjadi lahan pungutan senilai Rp 900 ribu untuk 300 bidang di Desa Loyang dan Rp 1.2 juta untuk desa Karang Tumaritis.

Menurut Penjelasan Rartmoko, Kasi Pengaturan dan Pendataan Pertanahan di BPN Indramayu, diakui bahwa H. Sur adalah salah satu kasubsi yang dipercaya untuk menjalankan program Redistribusi lahan-lahan pemerintah kepada masyarakat yang telah memanfaatkan selama 15-20 tahun. Namun dikarenakan cukup banyaknya masalah dan apa yang dilakukannya sangat mengganggu jalannya program d BPN maka untuk program Redis 2009-2010 kami jalankan sendiri tanpa melibatkan dirinya.

Dibenarkan pula oleh Ratmoko, perihal H. Sur yang kini menjadi tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Indramayu. “Ia nenerapa hari yang lalu dipanggil pihak Kejaksaan dan berikutnya menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri di Lapas Indramayu. Adapun soal korupsi yang dituduhkan pada H. Sur, kami yakin tidak akan terbukti. Pasalnya program tersebut sudah dilakanakan, dan dilaporkan hingga akhir tahun 2008 ke pusat. Bahkan dana yang dikucurkan pemerintah pun sudah dimanfaatkan ada laporan realisasinya. Adapun persoalan Sertifikat yang semestinya sudah sampai ke tangan masyarakat ternyata kemudian disimpan H. Sur, slaku koordinator, dengan alasan banyak pemohon yang be membayar biaya diluar dana bantuan pemerintah seperti akomodasi, dan transportasi yang dihitung sesuai kesepakatan pihak Desa dengan masyarakat pemohon itu merupakan tanggungjawab nya sendiri bohong kalau dia mengatasnakan BPN Indramayu. Sementara ini kami pihak BPN sudah memiliki berkas kesediaan H. Sur untuk tidak memungut biaya pada masyarakat. Jadi Kalaupun benar H. Sur memungut, itu masuknya kategori pungli. Adapun Siapa saja yang terlibat, saya kira H. Sur bergerak sendiri dalam menjalankan kegiatannya. kecuali dengan kuwu dan perangakat ke dua desa yang dapat program tersebut” jelas Ratmoko.

Lain lagi dengan Sidabutar SH, yang baru dua bulan duduk sebagai Kasi HTTP di BPN Indramayu. Menurut Sidabutar perihal Proyek Prona 2009 kini sudah menjadi tanggungjawabnya dan akhir Desember ini akan diserahterimakan pada masyarakat pemohon. Begitu juga soal Program Redis 2009 pun telah siap diselesaikan oleh loordinator yang ditunjuk BPN. Adapun soal biaya yang dimintakan pada masuayarakat pemohon itu urusan Kuwu. BPN tidak pernah memungut dan menerima dana apapun dari masyarakat baik dalam proyek Prona 2009 maupun Redis 2009.

“Sampaikan pada saya kalau ada staf atau pejabat BPN yang memungut Program Prona 2009 atau melakukan pungutan liar. Adapun kasus Prona 2008 dan Redistribusi 2008 itu bukan kewenangan saya. Kalau itu kemudian terbukti sudah menjadi kewenangan perangkat hukum. Demi tegaknya kebenaran dan perubahan di BPN Indramayu utamanya di masa yang akan datang, pemberantasan terhadap oknum yag telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan harus ditindak secara tegas. Saya sedang melalukan pembenahan. Bantu saya untuk tujuan citra baik BPN,” jelas Sidabutar SH pada wartawan Teropong.

Sementara itu dari penjelasan kuwu Taman dan Sekdes Loyang Ato Ilah pada wartawan selasa lalu, dilatakan bahwa selama ini kami memang tidak berpedoman pada Desa Karang Tumaritis yang sepakat membayar sebesar Rp 1.2 juta per bidang untuk sertifikat yang sudah jadi dalam program Restibusi. Sekdes Ato juga mengakui bahwa selama Pelaksanaan kegiatan redis, biayanya ditalangi dulu oleh H. Sur. Baik Kuwu atupun Sekdes sama-sama tidak tahu menahu kalau program redistribusi itu gratis. Pasalnya H. Sur tak pernah mengatakan ada biaya dari pemerintah. Jadi kalau selama ini kerja kuwu dan Jurutulis membantu H. Sur serta memperoleh bon uang transpor dan lain-lain itu dipikirnya murni dari uang pribadi H., Sur. Yang membingungkan kalau ratusan sertifikat yang masih di kejaksaan diserahkan secara gratis ke masyarakat, bagaimana dengan yang sudah bayar, bagaimana kalau mereka minta kembali uang., |Kan sebelumnya sudah sepakat berani memberi biaya sebesar itu karena ketidakmengertian secara kolektif? Ucap Sekdes Ato Illah.

“Karena H. Sur meminta Rp 650 ribu rupiah perbidang, sedang kuwu dan panitia desa pun menyisipkan Rp 250 ribu per bidang. Namun hingga kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Indramayu Sertifikat nya pun belum semua diterima masyarakat Desa Loyang dan Tumaritis. Sekarang kan Sertifikatnya jadi bahan bukti di kantor Kejaksaan Negeri indramayu. Seharusnya sih ratusan sertifikat tersebut segera dibagikan, karena yang pungli kan oknumnya, sedang sertifikat sebagai program pemerintah itu harusnya sebelum akhir 2008 harus sudah di tangan masyarakat, “ujar Dedi salah satu panitia dalam program Redis 2008 di Desa Loyang didampingi Jurutulis Ato IIlah***(NOORS)

Komentar