DPD Partai NasDem Kab. Tegal Gelar Rakor

tropong.com--SLAWI-- Menghadapi persiapan verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2014 DPD Partai NasDem Kab Tegal selenggarakan rapat koordinasi (Rakor) DPW dan DPD bersama DPC se Kab Tegal. Rakor yang berlangsung di hotel Kudus Permata Slawi diikuti seluruh jajaran pengurus DPC di Kab Tegal. Menurut ketua DPD Partai NasDem Kab Tegal H. Fajar Sigit Kusumajaya, SH, MM Rakor yang dihadiri ketua DPW Partai NasDem Prov. Jateng Sugeng Suprawoto dimaksudkan untuk mematangkan kesiapan menghadapi verifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2014.

Secara umum, sesuai amanat undang - undang kepartaian pihaknya telah mempersiapkan segala kelengkapan keadministraian sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga Rakor hanya sebagai wahana menyerap aspirasi dari 18 DPC terkait persoalan patai yang muncul di lapangan. Diharapkan 126 peserta Rakor nanti dapat memanfaatkan kesempatan ini secara baik dan dapat menghasilkan program kerja yang realistis serta dapat diimplementasikan, ujar H.Fajar SK.

Lebih lanjut, disampaikan untuk susunan kepengurusan pada 18 kecamatan di Kab. Tegal, telah selesai 100 % dan solid sedangkan rekrutment KTA yang dibebankan pada setiap DPC telah terpenuhi sesuai yang diharapkan. Usai mengikuti Rakor diharapkan setiap pengurus lebih bersemangat dalam membesarkan partai pada wilayah kerja masing- masing, sehingga partai NasDem menjadi unggulan dalam Pemilu 2014 nanti.

Menaggapi tengah dibahasnya Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum pada komisi II DPR RI, menurut H. Fajar, DPP Partai NasDem telah melayangkan surat kepada Ketua DPR-RI, yang ditembuskan kepada Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Pansus Undang-Undang Pemilu, Ketua-ketua Fraksi DPR-RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berkaitan dengan dibahasnya Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan sedang dibahasnya Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR-RI, induk partai dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah memberikan masukan hukum berkenaan dengan proses pembahasan tersebut. Masukan itu berkaitan dengan pasal mengenai perubahan atas Pasal 8 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2008 mengenai keikutsertaan pemilu otomatis bagi partai politik yang telah lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu sebelumnya dan juga berkaitan dengan Pasal 9 mengenai penelitian keabsahan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses verifikasi tersebut kiranya haruslah berlaku sama terhadap seluruh partai politik yang akan mengikuti PEMILU Legislatif, tanpa membedakan apakah partai yang bersangkutan merupakan partai yang telah memiliki perwakilan di parlemen (lolos PT), ataupun partai non-parlemen (tidak lolos PT) dan partai baru. Hal ini sangat substansial dan mendasar, mengingat telah disahkannya Undang-undang Partai Politik No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam Undang-undang tersebut jelas disebutkan syarat-syarat baru yang memiliki konsekuensi teknis di lapangan. Terutama yang berkaitan dengan Pasal 3 ayat 2 (c) yang menyebutkan bahwa kepengurusan pada setiap Provinsi (100%) dan paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota bersangkutan. Pasal ini jelas memiliki konsekuensi teknis bagi partai politik yang diverifikasi dengan dasar UU No. 2 Tahun 2008 yang memiliki jumlah struktur kepengurusan lebih rendah dibanding UU. No. 2 Tahun 2011.
Atas dasar tersebut, maka Partai NasDem meminta agar Undang-undang PEMILU yang sedang dibahas di DPR-RI memasukkan klausul, yang menyebutkan bahwa “seluruh partai politik wajib mengikuti verifikasi Komisi Pemilihan Umum sebagai persyaratan kepesertaan Pemilihan Umum legislatif,” dengan merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011. Ini sangat penting, mengingat UU No. 2 Tahun 2011 telah mengikat seluruh warga Negara Indonesia sejak diberlakukannya.
Partai NasDem meminta agar seluruh fraksi di DPR-RI memperhatikan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang juga pada akhirnya mengharapkan perlakuan sama dihadapan hukum (equal treatment) sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Atas dasar tersebut, maka sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, maka Undang-undang Pemilu yang akan disahkan oleh DPR-RI haruslah: Merujuk pada UU. No 2 Tahun 2011, dimana kepengurusan partai politik haruslah ada disetiap Provinsi (33 Provinsi), 75% kabupaten/kota di provinsi terkait dan 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota terkait. Kemudian, Penelitian keabsahan oleh Komisi Pemilihan Umum haruslah meliputi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2014, mengingat asas persamaan dan perlakuan non-diskriminatif dihadapan hukum, ujar H. Fajar Sigit Kusumajaya SH, MM (Dasuki)

Komentar