DANA PUAP DIMONOPOLI

Dana PUAP Desa Capar Dimonopoli

Slawi, tropong-- Peraturan pemerintah dibuat untuk ditaati. Melalui pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang sesuai dengan aturan itulah kehidupan di masayarakat akan tercipta kedamaian dan ketentraman. Namun demikian kondisi sebaliknya justru masih saja ada yang berani melawan aturan. Entah sengaja atau bukan itu masih terus saja berjalan.

Begitu pun larangan Peragkat Desa untuk tidak merangkap jabatan, merupakan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Apalagi jika yang bersangkutan menjabat sebagai ketua, atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya di tingkat desa.

Terbukti saat ini ada yang dengan terang-terangan pamong desa yang merangkap menjadi ketua TPK, PNPM dan juga sebagai anggota lembaga tersebut. Di beberapa tempat lain ada juga perangkat desa yang masuk kepengurusan program-program pemerintah lainnya seperti Program Usaha Agro Bisnis Pedesaan (PUAP). Sebagai contoh pamong desa yang ada di desa Capar Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.

Di Desa Capar ini, ditenemukan data oleh tropong beberapa perangkat desa yang memiliki jabatan doble (ganda-red) yang menangani lembaga pengembangan perekonomian desa . Padahal semestinya dijabat oleh non perangkat desa. Dari data yang diperoleh tertera untuk Desa Capar yang telah memperoleh anggaran PUAP dari pusat sebesar Rp 100.Juta.

Dalam RUK (Rencana Usaha Kelompok) dana PUAP untuk Desa Capar diperuntukkan bagi 3 kelompok. Diantaranya "Kelompok Dewi Sri" yang diketuai oleh Raswan (50). Raswan nota benenya adalah perangkat desa sengan jabatan lebe. Berdasarkan pengakuannya, Lebe Raswan memperoleh dana PUAP sebesar Rp 40 juta yang alokasinya diperuntukan bagi 80 orang anggotanya.

Kelompok kedua bernama "Sari Bumi" yang diketuai oleh Sarudin (45) yang nota benenya juga sebagai PNS ; Carik Desa Capar. Sarudin sebagai ketua kelompok memperoleh dana Rp 35 juta untuk dialokasikan bagi anggotanya.

Adapun kelompok yang ketiga bernama ' Karya Tani" yang diketuai oleh Seno (43). Seno lah satu-satunya penanggungjawab kelompok yang bukan perangkat desa. Di kelompoknya ini, Seno memperoleh dana Rp 35 juta untuk dibagikan pada anggotanya.

Namun demikian dari keterangan Raspan selaku ketua kelompok "Dewi Sri" anggotanya hingga kini sudah mengembalikan uang sebesar Rp 26 juta sebelum lebaran yang lalu. Namun demikian Raspan tidak pernah menyimpan dana pengembalian dari anggota. Menurut pengakuannya uang tersebut telah disetorkan kepada pihak bendara PUAP yaitu Daryati.

Uang pengembalian dari anggota kelompok lain juga telah dikembalikan pada bendahara. Baik kelompok yang diketuai oleh Sarudin dan Seno sama-sama telah menyetorkan uang pengembalian pinjaman anggotanya.

Meski begitu masyarakat Capar saat ini tengah mempersoalkan kondisi PUAP yang semestinya bisa kembali membantu memberi pinjaman atas dana perguliran yang berlangsungs elama ini. Tapi pada kenyataannya perguliran dana bantuan PUAP kok malah tidak mampu kembali merealisasikan permohonan pinjaman pada anggotanya yang sangat membutuhkan.

Menurut Raswan semestinya uangnya kan ada di bendahara, dan bisa kembali digulirkan. Keluhan masyarakat Capar ini terkait dengan di musim tanam sekarang ini para petani tengah membutuhkan dana untuk persiapan tanam dan kebutuhan lain di musim tanam.

Sementara itu Raswan, ketika dikonfirmasi terkait ajuan pinjaman baru anggotanya tidak bisa berkutik. Persoalannya sudah sejak lama dana PUAP tersebut disetorkan pada bendahara. Dan ia tidak tahu menahu uangnya selama ini diapakan. Karena setelah peminjaman awal belum pernah ada realisasi peminjaman baru.

" Saya tidak bisa berbuat apa-apa wong dananya konon disimpan bendahara, Katanya disimpan di bank. Jadi bukan saya mempersulit pinjaman anggota, meskipun mereka terus menagih kapan bisa meminjami kembali, saya tidak bisa menjawab kapan waktunya. Karena bendahara minta agar yang pada nunggak membayar dulu baru bisa digulirkan kembali" jelas Raswan.

Sementara itu Raswan saat menanyakan posisi sebenarnya uang yang semestinya dipinjamkan kembali pada anggota, malah memperoleh jawaban dari bendahara bahwa pinjaman baru akan direalisasi setelah semua anggota mengembalikan dana tanpa ada yang menunggak.

" Tentu saja ini tidak mungkin, kan, Yang namanya orang ada yang lancar ada pula yang bermasalah. Masa mau dipukul rata. Menurut saya kan yang lancar lah yang harus dibantu lagi. Apalagi dalam pelaksanaannya pihak pengelola memperoleh keuntungan. Jika seperti ini Bendahara telah terbukti memonopoli dana PUAP.,'" keluh Raswan pula.

Di lain pihak Kepala Desa Capar, Santoso kepada Kontras menjelaskan bahwa kondisi dana PUAP di Desa Capar memang sedang bermasalah.

" Saya sendiri juga punya pinjaman Rp 1 juta, tapi bukan berarti saya tidak akan membayar. Wong saya mau bayar bendahara sudah membuat aturan sendiri tidak memberi pinjaman baru pada anggota. Ini jelas aneh. Pada saya selaku Penanggung jawab saja susah, apalagi untuk anggota yang lain," ujar kades Santoso.

Kades pun menyayangkan tindakan bendahara PUAP yang kurang tanggap pada kepentingan anggota kelompok padahal mereka sangat membutuhkan. Apapaun alasannya meski dana itu telah di simpan di Bank, ini adalah sikap monopoli yang tidak terpuji. Tegas Santoso.*** (David/noors)

Komentar