BERITA BREBES - Tropong.com
Menteri Pertanian Suswono menegaskan, resi yang dikeluarkan gudang penyimpanan bawang merah dapat digunakan para petani di Brebes, sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman kredit ke perbankan. Menurutnya, saat ini, petani membutuhkan modal akibat harga pasca panen anjlok.
Dijelaskan, perihal resi gudang sebagai salah satu solusi supaya petani tidak terpuruk atau mengalami kerugian besar akibat harga penjualan hasil panennya anjlok. Para Petani bawang di brebes Jawa Tengah juga disarankan agar jangan memaksakan diri, atau terburu-buru menjual hasil panennya ke pedagang.
"Bila bawang disimpan di gudang Subterminal Agrobisnis, resi dari gudang penyimpanan dapat digunakan sebagai agunan untuk peminjaman kredit di bank," ucap menteri di sela kunjungannya di Subterminal Agropolitan (STA) Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (29/7) lalu.
Suswono juga menjelaskan, pemerintah berkenan menyalurkan modal untuk petani dan pelaku usaha rakyat lainnya melalui kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 20 triliun per tahun serta kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE). Untuk pinjaman KUR, bisa melalui bank apa pun dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 20 juta, tidak menggunakan agunan atau jaminan, sementara pinjaman di atas Rp 20 juta nilai agunannya hanya 20 persen dari jumlah pengajuan kredit. Jadi, jika ada bank yang mempersulit petani untuk pengajuan pinjaman langsung laporkan ke Kementerian Pertanian.
"Tolong catat nama petugas dan bank yang mempersulit petani mengajukan kredit. Apalagi jika pengajuan KUR harus ada agunan, padahal nilai kredit di bawah Rp 20 juta, langsung laporkan melalui SMS ke nomor 081383034444," ujarnya.
Sementara itu, guna membantu petani bawang lokal yang saat ini terpuruk, akibat anjloknya harga bawang sejak beberapa pekan terakhir, Menteri Pertanian Suswono memborong bawang merah di Kabupaten Brebes Jawa Tengah sebanyak 6 ton. Menteri membeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram sesuai perhitungan harga terendah pemerintah setempat.
"Anjloknya harga bawang merah lokal di tingkat petani mencapai kisaran Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram jelas mengakibatkan petani mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu pemerintah daerah harus turun tangan untuk menstabilkan harga," tuturnya.
Menurutnya, jika melihat hasil produksi bawang di wilayah Brebes yang merupakan penyumbang 23 persen pasokan bawang merah tingkat nasional dan 35 persen di Jawa, maka dana intervensi sebesar Rp1,10 miliar belum mencukupi. Ini harus ditambah sebagai bagian dari dukungan pemerintah kabupaten kepada para petani ketika harga bawang merosot.
"Harga bawang merah saat ini jauh dari ideal, karena harga di tingkat petani paling rendah semestinya Rp 6.500 per kilogram. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah setempat untuk menstabilkan harga. Seperti Pemerintah Kabupaten Bantul yang berhasil menstabilkan harga bawang melalui dana intervensi sekitar Rp 3 miliar," ucap menteri Suswono.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Heru Pratisto mengatakan, penurunan harga bawang merah di daerah Brebes diakibatkan beberapa daerah memasuki panen raya. Sehingga pasokan bawang berlimpah dan harganya otomatis mengalami penurunan.
Menurut Sekda, luas lahan tanaman bawang merah di Brebes saat ini ada sekitar 23.000 ha. dengan rata-rata produksi mencapai 10,9 ton per ha. dengan biaya produksi sekitar Rp 60,342 juta per ha. atau setara dengan biaya produksi tingkat petani Rp 6.000 per kilogram. Jadi penjualan harga bawang merah di tingkat petani paling rendah Rp 6.500 per kilogram.
Zaman (46), dikenal sebagai anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jalabaritangkas, Brebes.Ia hingga kini belum percaya jika resi gudang dapat dijadikan jaminan pengajuan kredit di bank. Persoalannya karena selama ini petani yang pernah mencoba mengajukan kredit dengan menyertakan agunan saja mengalami kesulitan. Apalagi hanya mengandalkan resi gudang.
"Untuk memperoleh pinjaman modal melalui KUR dan KKPE petani di Brebes masih kesulitan. Kenyataannya pada bulan Februari lalu ada yang mengajukan pinjaman kredit dengan menyertakan sertifikat rumah senilai Rp 300 juta hingga kini belum ada tanggapan. Apalagi kalau menggunakan resi gudang," ucap zaman salah seorang anggota Gapoktan.
Dia mengatakan, saat petani mengalami musim paceklik, baik akibat harga hasil panen anjlok atau gagal panen akibat serangan hama. Kredit juga sering ditolak karena harus menyertakan sertifikat tanah atau surat berharga lainnya sebagai agunan. "PAdahal sebagian besar petani merupakan buruh, sehingga tidak memiliki lahan sendiri," katanya.
Sementara itu Rusmiyati (40), petani bawang di Kecamatan Larangan, Brebes, kepada tropong justru keluhkan banyaknya syarat dan proses peminjaman modal untuk petani yang berbelit-belit. Hingga kini baik petani bawang maupun petani lainnya masih kesulitan mendapat pinjaman kredit lunak dari pemerintah. Hanya selintas saja mereka mendengar adanya KUR. *** (Dyah Setyawati-Noors)
Komentar