PERSELISIHAN ANTAR TPI JONGOR DAN TEGAL KOTA TAK ADA TITIK TEMU







































“Pihak Koperasi Turun, Tak Menuai Hasil”

Kota Tegal—Semenjak Bulan Januari dan Februari TPI Pelabuhan yang berada di Jl. RE Martadinata Kota Tegal mengalami kelumpuhan total dan tidak ada aktifitas. Situasi pelabuhan yang biasanya ramai dipagi hari hingga menjelang siang nampak suasananya nyamut-nyamut alias sepi ing gawe. Menurut warga setempat yang berpencaharian sebagai nelayan, menjelaskan sepinya kegiatan di TPI dikarenakan kondisi cuaca yang sedang Baratan --musim angin barat-red.

Lebih lanjut dijelaskan oleh beberapa warga nelayan setempat di saat musim barat seperti sekarang ini kalupun ada yang berani melaut untuk menangkap ikan, kebanyakan tidak brani mengambil resiko. Kalaupun sampai terjadi paling tidak Cuma bertahan dengan minggir ke pulau-pulau kecil. Dampaknya banyak pihak yang rugi. Selain para nelayan, juragan (pemilik Kapal) dan pelelen (bakul tengkulak pembeli hasil tangkapan nelayan).

Salah seorang pelelang ikan Bu Aan di TPI Kota Tegal, merasakan kerugian yang signifikan dalam situasi baratan ini. Selain dikarenakan tidak ada kapal yang berlabuh, sebagai pedagang ikan ia merasa kesulitan memperoleh ikan. Padahal permintaan ikan untuk kebutuhan daerah dan perkotaan sangatlah besar. Akhirnya Bu Aan kini hanya memperoleh ikan hasil tangkapan bukan dari TPI Jongor, namun dari TPI Kota. Di TPI Kota meski tak banyak nelayan setempat yang melaut namun ada ikan-ikan import yang didistribusikan oleh kapal-kapal asing negeri Cina dan Taiwan. “Sayangnya ikan-ikan tersebut kondisinya tidak sesegar ikan-ikan lokal. Selain kisut, pucat dan tidak segar juga memprihatinkan. Tapi karena nggak ada ikan ya terpaksa saya beli. Saya sendiri tidak tahu ikan ini sudah memperoleh ijin dari pihak kesehatan ikan atau tidak,” ucap Aan curiga.

Permasalahan lain juga saat ini masih meliputi ditubuh antar TPI di Jongor dan TPI Tegal Kota. Konflik ini ditenggarai oleh perbedaan sistem yang dikenakan terhadap nelayan. Jatah-jatah para aparat dikenakan pada TPI Kota, sedang Jongor tidak.

“Di TPI Kota kan pengelolaan pembelian hasil tangkapan para nelayan dilakukan oleh pihak TPI. Sedang di PTI Jongor pembeli hasil tangkapan nelayan justru para pelelen yiu pihak masyarakat pelelang diluar TPI yang sifatnya bisa dikatakan pengijon juga. Jadi TPI Jongor belum difungsikan sebagaimana layaknya sebuah TPI. Ini kan jelas diskriminasi, pak?” ujar para nelayan Jongor yang banyak menjadi korban. *** (WT)

Komentar