Berita Indramayu : GURU HONORER DI SEKOLAH SWASTA BELUM DAPAT PERHATIAN PEMERINTAH



Indramayu, Sejumlah guru honorer di sekolah swasta merasa belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kendati pengabdian cukup lama namun tak pernah terpikirkan untuk di angkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) no.48 tahun 2005 dijelaskan bahwa yang dapat masuk pada pendataan hanya diangkat oleh pejabat pemerintah dan yang pendapattannya diperolah dari anggaran APBN dan APBDpemerintah Daerah , dasar PP tersebut pemkab Indramayu telah menjalankan dengan benar dan baik , hal ini terbukti semua honorer dijajaran pemerintah kabupaten Indramayu semuanya tercaver, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, semua tenaga honorer disekolah Negeri telah masuk pada pendataan tersebut.

Pada awalnya perhatian pemerintah kabupaten sangat dirasakan oleh sekolah swasta dengan diberikannya tunjangan daerah (tunda) bagi guru dan TU walaupun hanya Rp.50.000 sampai terakhir menerima Rp/150.000, itupun hanya berjalan sampai akhir tahun 2006, sedangkan pada priode tahun 2007 tunda untuk sekolah swasta dihentikan, inilah bentuk iri dari para guru swasta sedangkan yang berstatus guru PNS masih diberi tunda hingga saat ini.

Guru di SMP Perintis Pasekan , Nanang Wahid Rohman kepada Wartawan menuturkan, namun rupanya Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Indramayu baru memahami sebagian pasal 1 pada PP dimaksud, dimana sekolah dasar mendapatkan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) itu tidak hanya Sekolah Negeri tapi sekolah swasta pun kebagian , sedangkan sumber dana BOS adalah dari APBN, Pemerintah pusat telah mengeluarkan PP No. 43 tahun 2007 tentang perubahan PP no.48 yang menegaskan tentang penjelasan PP ini bahwa “Bantuan BOS tidak termasuk pada anggaran rutin untuk alokasi belanja Pegawai./ upah pada anggaran APBN/APBD.

Walaupun pada prakteknya dana Bos untuk sekolah swasta etap digunakan untuk anggaran upah guru dan tata usaha , maka hal ini memupuskan harapan dari para guru swsata untuk dapat masuk pada pendataan CPNS , padahal pengabdian guru swasta bisa jadi lebih lama dibandingkan pengabdian dengan guru honorer disekolah negeri yang minimal pengabdiannya hanya dua tahun saja, dengan demikian harapan untuk hidup lebih baik sebagai CPNS sepertinya masih tak berujung. Jika ditilik kembali keberadaan sekolah suwasta di Indramayu yang diselenggrakan oleh Yayasan Lokal yang mungkin sebagian besar ,dari yayasan ini malah ikut makan dari sekolah yang diselenggarakannya.

Nanang Wahid Rohman menambahkan, oleh karennayanya sering ditemui jumlah siswa terdaftar dengan riilnyasangat signifikan jumlahnya, namun bagi guru sekolah swastahal ini tidak diambil pusing yang penting mereka mengajar anak didiknya walaupun mereka hanya diberikan penghasilan Rp.8.000 sampai Rp.15.000/jamdengan perhitungan jam mati, sehingga jika guru mengajar maksimal 24 jam /minggu hanya dalam perbulan mendapat penghasilan Rp.192.000 sampai Rp.360.000. jika dibandingkan dengan guru PNS yang beban mengajarnya sama , namun penghasilan jau berbeda mereka tiap bulan “ meraup upah atau gaji jutaan rupiah “.juga tambahan dari tunjangan .baik dari daerah maupun propinsi, tunjangan profesi dan jaminan hari tua.

Maka tidaklah heran jika kesenjangan dan “Rasa iri “ pada pendapatan menjadi permasalahan . walaupun pengabdian para guru swasta tidak pernah surut hal ini dapat dilihat masih banyaknya para guru swasta dengan dedikasi tinggi masih tetap melaksanakan tugas dan kwajibannya. Lalu apa yang bisa diperbuat pemerintah pusat di tahun 2010 karena PP 48 berakhir sampai dengan tahun 2009, namun para guru swasta ttetap menanti perhatian dari pemerintah baik daerah maupun pusat, yang jelas para guru swasta baik di tingkat SD,SMP dan SMK termasuk juga menunjang keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu belajar . (Duliman)

Komentar