Berita Indramayu

Pemotongan Dana Kompensasi
Crued Oil, Jelas Pungli


Teropong Indramayu -- Setahun sudah masyarakat pesisir Indramayu menjalani penantian direalisasikannya dana kompensasi Crued Oil yang telah merugikan banyak rakyat dalam menjalankan roda perekonomian. Peristiwa kebocoran pipa pengalir minyak mentah Pertamina UP VI yang berada di tengah laut Jawa, tepatnya di teluk Indramayu, memberi akibat buruk terhadap usaha perekonomian nelayan dan petambak di daerah pesisir Indramayu, mulai dari Desa Cemara Kec. Losarang, Cangkring, Kecamatan Centigi, Kec. Arahan, Kecamatan Sindang, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Balongan, Kec. Juntinyuat, Karangampel dan Krangkeng.

Setahun Pula masyarakat berharap-harap cemas, soal bakal datangnya bantuan atas kerugian yang dialami oleh pihak Pertamina yang dengan sigap melakukan pendataan dan penerimaan ajuan administrasi. Guna memenuhi persyaratan tersebut diakui oleh masyarakat pesisir memakan biaya dari 20 – 35 ribu bahkan lebih karena serigkali salah dan kurang lengkap da harus diperbanyak menyangkut biaya foto copy dll.

Kini setelah ditunggu-tunggu dan berulangkali didesak, pihak Pertamina akhirnya menyetujui dilakukan MOU teknis pembayaran yang dilakukan di hadapan Ketua DPRD Indramayu dan ditandatangani Sekda dan Perwakilan Tokoh masyarakat, Teknis pembayaran kompensasi C ued Oil pun telah direalisasi dengan beberapa kali tahapan.

Adapun desa yang telah drealisasi dengan tahapan awal, adalah Beberapa Desa di Kecamatan Balongan, berikutnya turun di Desa Cemara Kec.Losarang, Desa Paoman, dan Kec.Indramayu, Desa Pasekan Kec. Pasekan, Desa Karang Song Kecamatan Indramayu, Desa Cangkring, Cantigi Wetan dan Kulon ,Kec. Cantigi. Tidak serempaknya p0embayaran ganti rugi terhadap masyarakat pesisir tersebut, menurut Tokoh Masyarakat Indramayu yang ikut menandatangani MOU H. Juhadi, dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan yang akan memngganggu teknis pembayaran.

“Sesua persetujuan hasil pertemuan akhir pihak Pertamina UP VI, Pemkab Indramayu, DPRD dan Kami atas nama masyarakat, pembayaran dilakukan secara terjadwan. Dari hasil MOU yang kami tandatangani Pembayaran teknis ke 2 dilakukan mulai awal bulan Oktober 2009 dan akhir Februari 2010 harus sudah tuntas. Maksimalnya Maret 2010 masalah kompensaci crued oil sudah selesai,|” jelas H. Juhadi saat ditemui di kediamannya di desa Karanganyar Kec. Pasekan Senin kemarin.

Namun menyangkut pemotongan yang faratif, H. Juhadi menjelaskan bahwa pihak pemeritah, Pertamina Dewan dan Ia selaku tokoh masyarakat melakukan desakan agar segera dipercepat soal pembayaran. “ Kami terus mendesak Pertamina agar segera membayar kerugian rakyat pesisir, adapun pemotongan adalah urusan kepala desa masing-masing dimana masyaralkat penerima perbah dikoordinir dalam persyaratannya. Tapi kami penandatanganan MOU mengharap tidak ada potongan secuilpun. Adapun jika masyarakat setempat iklas untuk membantu gerakan swadaya pembangunan desanya ya silahkan asalkan peruntukannya jelas, Tegas Tokoh Masyarakat yang getol memperjuangkan nasib Petani dan Nelayan Indramayu ini.

Sementara itu Kuwu Desa Cangkring, H. Satori, saat ditanya peruntukan hasil pemotongan dana kompensasi Crued Oil senilai tak kurang dari 4 Milyar bagi penduduk desanya, hanya menjelaskan bahwa semua uang hasil pemotongan diserahkan pada Opik.
“Uang hasil pemotongan sebesar 10 % dikelola oleh Opik, Ponakan saya yang jadi panitianya. Rencananya ya untuk membangun saluran air untuk kebutuhan petambak. Tapi kalau kurang jelas temui saja Opik,” ucap H. Satori sembari ngeloyong tak bersemangat.

Begitu juga perihal gagalnya rencana menghidupkan TPI Nelayan Cantigi di Muara Cangkring, kembali gagal. Padahal ratusan nelayan sudah siap mengusung dijalankan kembalinya fungsi TPI, usai menerima dana kompensasi Crued Oil. Namun kuwu H.Satori nampaknya kurang merespon dengan baik, ia hanya menjawab nanti sajalah, karena nelayan kita masih banyak berhutang pada bakul. Nanti kalau ada dana untuk menutup piutang tersebut baru bisa dilaksanakan. Diakui Kuwu Tori minggu lalu telah terjadi penolakan diberlakukannya TPI dari kalangan Bakul yang selama bertahun ini memberikan bantuan modal pada para nelayan. Bakul-lah yang memiliki hak untuk hasil tangkapan, jelasnya. (NOORS)

Komentar